Sopir Bus Maut di Tasokko Tersangka, Polisi Ungkap Urine Positif Methampetamin
MAMUJU TENGAH, iNewsMamuju.id - Kasus kecelakaan maut yang melibatkan sebuah bus di Jalan Trans Sulawesi, Desa Tasokko, Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah, memasuki babak baru. Pengemudi bus berinisial S resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara.
Kecelakaan tersebut sebelumnya mengakibatkan dua orang penumpang meninggal dunia. Peristiwa itu kini masih terus didalami jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Mamuju Tengah untuk mengungkap secara menyeluruh penyebab dan rangkaian kejadian hingga kecelakaan terjadi.
Penetapan S sebagai tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, analisa petunjuk melalui crime scene investigation (CSI), serta hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik.
“Penyidik telah menetapkan pengemudi bus berinisial S sebagai tersangka,” demikian perkembangan penyidikan kasus tersebut dari Polres Mamuju Tengah.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan fakta lain yang menjadi bagian penting dalam pengungkapan kasus. Saat dilakukan pemeriksaan urine terhadap S, hasilnya menunjukkan positif mengandung methampetamin.
Dalam pemeriksaan lanjutan, S juga mengaku kepada penyidik bahwa dirinya sempat mengonsumsi narkotika jenis sabu sebelum kecelakaan terjadi. Pengakuan tersebut menyebutkan bahwa konsumsi sabu dilakukan di sebuah WC SPBU Pertamina di wilayah Pangkajene pada Jumat, 4 September 2026.
Temuan tersebut kini menjadi salah satu bagian yang didalami penyidik untuk mengetahui kondisi pengemudi sebelum mengoperasikan bus yang membawa penumpang hingga akhirnya terlibat kecelakaan maut di Jalan Trans Sulawesi.
Polres Mamuju Tengah menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap seluruh fakta, keterangan, petunjuk dan bukti yang berkaitan dengan kecelakaan tersebut.
Atas perbuatannya, S dipersangkakan dengan Pasal 311 ayat (5), ayat (4), dan ayat (3) juncto Pasal 283 juncto Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Ketentuan tersebut mengatur mengenai perbuatan mengemudikan kendaraan dengan cara atau dalam keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang, termasuk apabila perbuatan tersebut mengakibatkan orang lain mengalami luka ringan, luka berat hingga meninggal dunia.
Ancaman pidana dalam ketentuan tersebut dapat mencapai 12 tahun penjara, bergantung pada pasal dan akibat perbuatan yang terbukti dalam proses hukum.
Kapolres Mamuju Tengah AKBP Ari Prayitno, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Lantas IPTU Bambang, mengimbau seluruh pemilik dan pengelola bus agar tidak mengabaikan kondisi kesehatan para sopir sebelum kendaraan dioperasikan.
Pengecekan kesehatan sopir dinilai penting mengingat kendaraan bus membawa banyak penumpang dan menempuh perjalanan dengan jarak yang cukup jauh.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap kondisi pengemudi harus menjadi perhatian serius setiap pemilik bus. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan sopir benar-benar dalam kondisi sehat dan layak mengemudikan kendaraan sehingga keselamatan penumpang dapat terjamin hingga tiba di daerah tujuan.
Polres Mamuju Tengah juga memastikan penanganan perkara kecelakaan maut tersebut tetap dilakukan secara profesional berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan selama proses penyidikan.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat penting bagi seluruh pengemudi angkutan umum agar memastikan kondisi fisik dan kesehatan sebelum berkendara. Keselamatan penumpang harus menjadi prioritas utama, terlebih ketika kendaraan yang dikemudikan membawa banyak orang di jalur utama Trans Sulawesi.
Editor: A. Rudi Fathir