PASANGKAYU, iNewsMamuju.id - Tidak terasa, tahapan demi tahapan Pemilihan Legislatif (Pileg) Tahun (Th) 2024 telah berjalan, dan kini mulai memasuki tahapan penetapan Calon Legislatif (Caleg). Seluruh partai yang akan bertarung di Kabupaten Pasangkayu, Sulbar kini telah mempersiapkan diri, begitupun Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Pasangkayu.
Sekertaris DPD PKS Pasangkayu, Audil Mustafa mengungkapkan, saat ini berbagai kelengkapan berkas dari bakal calon legislatif (Bacaleg) PKS telah dipersiapkan dan telah rampung semuanya.
"Ya, berkas kami sudah rampung. Dan saat ini kami telah siap menghadapi pileg 2024," ungkapnya saat diwawancarai awak media ini, Minggu (16/07/2023).
Menurut Audil, untuk saat ini masih ada yang perlu diluruskan dari salah satu Bacaleg PKS dari Daerah Pemilihan (Dapil) Pasangkayu 4 yang terdiri dari Kecamatan Baras, Bulutaba' dan Lariang (Babula) atas nama Amal.
Ia menjelaskan, Amal pernah menjalani proses hukum yang bersangkutan dengan penggunaan narkoba, namun telah bebas dan semua sudah memenuhi syarat untuk maju sebagai peserta Pileg.
"Sesuai aturan, Bacaleg kami atas nama Amal sudah memenuhi unsur untuk dapat menjadi peserta pemilu. Hal ini berdasarkan surat KEMENKUMHAM dari Rutan kelas IIB Mamuju dengan Surat lepas no. W.33.PAS.PAS.2.PK.01.02.02-187, dimana Amal telah di bebaskan tanggal 16 September 2018 setelah menjalani penahan selama 7 bulan 18 hari," jelasnya.
Editor : Lukman Rahim