MAMUJU, iNewsMamuju.id -- Tim Jatanras Subdit III Direktorat Kriminal Umum ( Krimum ) Polda Sulbar membongkar panti pijit plus-plus berjedok salon kecantikan di Kota Mamuju, yang mempekerjakan anak dibawah umur.
Dirkrimum Polda Sulbar, Kombes Pol Nyoman Artana, mengatakan, Dalam penggerebekan yang terjadi beberapa hari yang lalu oleh tim Jatanras. Tim mengamankan 3 orang karyawan salon bersama anak dibawah umur dan satu orang pria pelanggan serta pemilik salon.
"Mempekerjakan tukang pijat yang masih anak di bawah umur sekaligus diduga melayani pijat plus – plus. Kami langsung amankan 3 orang pegawainya serta satu orang pelanggan sebagai saksi, “ kata Dirkrimum Polda Sulbar, Kombes Pol Nyoman Artana.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut kata Nyoman, pemilik salon inisial N langsung ditetapkan menjadi tersangka sementara karyawan masih dijadikan saksi termasuk anak dibawah umur.
“ Sangat di sayangkan adanya anak di bawah umur yang dipekerjakan dan melayani layanan pekerjaan tambahan di salon tersebut.” sebutnya.
Atas jasa layanan pegawai dan pemilik salon bagi hasil. Perbuatan tersebut dapat di jerat pasal 761 jo psl 88 UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan psl 2 ayat 1 jo psl 17 UU no 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman minimal 1 tahun dam maksimal 6 tahun.
Editor : A. Rudi Fathir