MAMUJU, iNewsMamuju.id - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat (Sulbar) tetapkan tersangka dugaan kasus pembunuhan Pasangan Suami-isteri (Pasutri) di Aralle, Kabupaten Mamasa.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Syamsu Ridwan.
"Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimsus) Polda Sulbar menetapkan S sebagai tersangka," ungkapnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler, Kamis (24/8/2023).
Kata dia, saat ini pihak kepolisian dalam perjalanan menjemput tersangka.
Selain itu, Kombes Syamsu juga menuturkan tim yang bertugas masih berusaha mengungkap peran dan motif pelaku.
"Kemungkinan ada pelaku lain, sekarang tersangka S mengarah ke Polda, dari Kabupaten Polewali Mandar (Polman)," singkatnya.
Editor : Zuajie