MAMASA, iNewsMamuju.id -- Seorang anak dibawah umur dicabuli oleh pacarnya di salah satu desa di Kabupaten Mamasa.
Sebut saja bunga nama samaran ( 16) tahun. Dia dicabuli pacarnya yang baru pacaran satu bulan.
Pacar pelaku berumur (19 ), tahun dan tidak mempunyai pekerjaan.
Hal itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Mamasa, AKP Laurensius M Waayne , saat diwawancarai wartawan di ruang kerjanya, Kamis (2/ 11/20 23).
Kepada wartawan, Laurensius M Waayne, mengatakan pihaknya menerima laporan dari kakak kandung korban pada hari sabtu lalu.
"Kakak korban yang melapor di Polres Mamasa, atas laporan itu pihaknya melakukan penyelidikan," Katanya.
Diungkapkan Laurensius M Waayne, bahwa korban tidak pulang ke rumah selama tiga malam.
"Setelah tiga malam barulah korban diantar oleh terduga pelaku di rumahnya. Karena tak terima sehingga pada selasa membuat laporan polisi," Ungkap Laurensius Madya.
Dari hasil penyelidikan Polres Mamasa, mengamankan terduga pelaku di rumah neneknya.
"Sesudah ditangkap Personil Polres Mamasa membawanya ke Polres Mamasa untuk dilakukan pemeriksaan," Lanjut Laurensius Madya.
Dari pengakuan korban kata Laurensius Madya, terduga pelaku mengakui perbuatannya.
"Pelaku mengakui bahwa ia melakukan persetubuhan sebanyak satu kali di rumah neneknya," Beber Laurensius Madya.
Atas kejadian tersebut pelaku diancam UU Perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Editor : A. Rudi Fathir