get app
inews
Aa Text
Read Next : Kapolda dan Ketua PD Bhayangkari Sulbar Lepas Kepulangan Presiden Jokowi Usai Kunker di Sulbar 

Warning Bagi ASN, Pj Gubernur Sulbar: Jangan Like, Subscribe, Share Atribut Kampanye di Grup WA

Senin, 27 November 2023 | 19:55 WIB
header img
Tanda tangan ikrar netralitas ASN se Sulbar

MAMUJU, iNewsMamuju.idPemprov Sulbar bersama Pemkab se-Sulbar melakukan ikrar netralitas ASN sebagai komitmen pemerintah menyukseskan pemilu 2024. Penandatanganan dilakukan dalam apel virtual yang dilaksanakan Senin, (27/11/2024). 

Netralitas ASN mengacu pada prinsip bahwa pegawai negeri sipil harus netral dan tidak memihak dalam menjalankan tugasnya, terutama terkait politik. Hal ini penting untuk memastikan bahwa ASN bekerja untuk kepentingan masyarakat secara keseluruhan tanpa adanya intervensi politik atau kepentingan tertentu.

 PJ Gubernur Sulbar Prof.Zudan Arif Fakrulloh dalam Apel pagi secara virtual, menegaskan larangan bagi ASN menampilkan bentuk dukungan terhadap atribut kampanye pada ruang-ruang digital. 

" Jangan memberikan like, subscribe, share terhadap atribut kampanye di grup WhatsApp, media sosial, jangan juga berkomentar kalau ada kiriman," tegas Sestama BNPP ini. 

Apalagi jika ditemukan ASN bergabung atau menjadi anggota salah satu partai politik, maka dipastikan urusannya ke KASN. Sanksinya bisa dilakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH). Olehnya, Ia menyarankan jika bergabung dengan anggota politik sebaiknya mundur dari ASN. 

"Jadi bapak-bapak, ibu -ibu kita berhati hati, kita bertindak cermat," tutup Zudan.

Apel virtual tersebut hadir Sekprov Sulbar, Muhammad Idris, para pimpinan tinggi pratama, pejabat admisitrator, eselon IV, fungsional, kepala sekolah, kepala puskesmas , pemda se- Sulbar dan para ASN lingkup Pemprov Sulbar

Editor : Zuajie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut