get app
inews
Aa Read Next : Pemprov Sulbar Punya Lapangan Mini Soccer 

Baru 15 Persen Pejabat Pemprov Sulbar yang Laporkan Harta Kekayaannya, Inspektorat: Sanksi Menanti

Senin, 08 Januari 2024 | 16:09 WIB
header img
Kepala Inspektorat Provinsi Sulbar M. Natsir. Foto: Dok Humas

MAMUJU, iNewsMamuju.id  -- Hingga 8 Januari 2024, Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) lingkup Pemprov Sulbar diangka 15 persen. 

Inspektur Inspektorat Sulbar M. Natsir berharap seluruh pejabat lingkup Pemprov Sulbar segera melakukan pelaporan harta kekayaan sebagai komitmen bersama dalam menghadirkan ASN yang jujur, transparan, dan bertanggungjawab. 

Natsir menjelaskan, pihaknya terus memantau LHPKPlN Pemprov Sulbar melalui admin LHKPN. Untuk pelaporan harta kekayaan ini, batas waktu diberikan hingga 31 Maret 2024. 

"Seluruh pejabat harus sadar ini kewajiban. Ini memperlihatkan bagaimana pejabat kita bersifat jujur, transparansi dan bisa mempertanggujawabkan harta kekayaan yang mereka memiliki," ungkapnya. 

Menurutnya, pejabat yang terbuka dalam melaporkan harta kekayaan yang dimiliki menjadi bukti pejabat yang memegang integritas dan dapat dipercaya. Ketika tidak bisa memberikan maka ada sanksi PP 94 /2021. Apakah itu nanti hukuman ringan dan berat.

Diketahui PP No. 94 Tahun 2021 adalah peraturan yang mengatur tentang laporan harta kekayaan penyelenggara negara. PP ini bertujuan untuk memperkuat sistem pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara agar lebih transparan dan akuntabel.

Dalam pelaporan tersebut, penyelenggara negara harus melaporkan semua jenis kekayaan yang dimilikinya baik itu dalam bentuk uang, tanah, rumah, kendaraan, penghasilan, dan aset lainnya. Laporan harta kekayaan ini sangat penting untuk mencegah tindakan korupsi dan memastikan integritas penyelenggara negara. 

Ketentuan soal kewajiban melaporkan harta kekayaan itu tercantum dalam Pasal 4 huruf e yang berbunyi: "PNS wajib melaporkan harta kekayaan kepada pejabat berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan."

Bagi PNS yang tidak mengikuti ketentuan tersebut bisa mendapat hukuman disiplin, berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama enam hingga 12 bulan. 
 
Sementara, bagi PNS lain yang menduduki jabatan yang diwajibkan melaporkan harta kekayaan, tetapi tidak melaporkan bisa mendapat hukuman disiplin berat hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Editor : A. Rudi Fathir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut