MAMUJU, iNewsMamuju.id - Usai meringkus seorang bandar sabu jaringan internasional berinisial A (59) penyidik Ditnarkoba Polda Sulbar terus mendalami keterlibatan pelaku lainnya.
“Kasus tertangkapnya pelaku bandar sabu berinisial A (59) ini masih kita dalami dan terus kami kembangkan untuk mencari tau pelaku lainnya,” Kata Ditresnarkoba Polda Sulbar Kombes Pol Christian Rony Putra, kepada iNewsMamuju.id, Selasa 30 Januari 2014.
Sebelumnya, diberitakan pelaku berinisial A (59) diringkus oleh Tim Subdit III dibawa pimpinan Kompol Eduard Steffry Allan di salah satu rumah yang ada di Batulaya Desa Batulaya, Kecamatan Tinambung, Kabupaten Polman, Sulbar.
Dir Narkoba Polda Sulbar Kombes Pol Christian Rony Putra mengatakan, pelaku merupakan bandar yang telah menjadi target operasi sejak satu tahun terakhir.
"Dari penangkapan tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan A sebanyak 4 saset plastik sedang dengan berat bruto 44,62 gram," ungkap Kombes Pol Christian Rony Putra saat konferensi pers di Mapolda Sulbar. Kamis (25/1/2023).
Kombes Pol Christian menuturkan, pelaku memperoleh barang haram dari AR yang berdomisili di Tawau Malaysia lewat pengantaran paket diperbatasan Kota Pare dan Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Pelaku sudah dua kali melakukan transaksi, sebelumnya pada tahun 2022 sekitar kurang lebih 50 gram dan pada tahun 2024 sebanyak 74 gram.
"Karena aksinya yang kedua berhasil diendus oleh Tim Subdit III Narkoba dari 74 gram sebelumnya sisa barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 44,62 gram," jelasnya.
Dengan diamankannya barang bukti narkotika jenis sabu itu maka dapat menyelamatkan kurang lebih 352 jiwa.
Sementara itu, atas perbuatannya A dijerat dengan sangkaan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Editor : A. Rudi Fathir