PASANGKAYU - Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulbar menangkap seorang pemuda berinisial W di rumahnya di Desa Sarudu, Kecamatan Sarudu, Kabupaten Pasangkayu.
Penangkapan itu dipimpin oleh Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulbar Kompol Eduard Steffry Allan.
Kompol Eduard mengatakan, pada saat di lakukan penggeledah di rumahnya ditemukan narkotika yang diduga jenis sabu diatas lemari dalam kamar pelaku.
Barang bukti yang ditemukan polisi sebanyak 7.81 Gram sabu dalam 6 saset kecil.
"Kemudian di lakukan introgasi asal usul barang tersebut Ia mengakui bahwa Narkotika yang diduga jenis sabu diperoleh dari seseorang bernama S yang beralamat di Palu," kata Kompol Eduard seperti keterangan tertulisnya. Kamis (7/3/2024)
Kompol Eduard mengatakan, penangkapan dan penggeledahan ini merupakan Operasi Antik Marano 2024.
"Adapun pasal sangkaan yaitu Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika dengan ancaman hukumannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 Tahun," pungkasnya.
Editor : Lukman Rahim