get app
inews
Aa Text
Read Next : Pelarian MKA DPO Kasus Narkoba Polda Sulbar Berakhir, Ditangkap di Mamuju

Seorang Pemuda di Pasangkayu Ditangkap, Polisi Temukan 6 Saset Sabu

Kamis, 07 Maret 2024 | 14:58 WIB
header img
Foto: Ilustrasi

PASANGKAYU - Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulbar menangkap seorang pemuda berinisial W di rumahnya di Desa Sarudu, Kecamatan Sarudu, Kabupaten Pasangkayu. 

 

Penangkapan itu dipimpin oleh Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulbar Kompol Eduard Steffry Allan

 

Kompol Eduard mengatakan, pada saat di lakukan penggeledah di rumahnya ditemukan narkotika yang diduga jenis sabu diatas lemari dalam kamar pelaku.

Barang bukti yang ditemukan polisi sebanyak 7.81 Gram sabu dalam 6 saset kecil. 

 

"Kemudian di lakukan introgasi asal usul barang tersebut Ia mengakui bahwa Narkotika yang diduga jenis sabu diperoleh dari seseorang bernama S yang beralamat di Palu," kata Kompol Eduard seperti keterangan tertulisnya. Kamis (7/3/2024) 

Kompol Eduard mengatakan, penangkapan dan penggeledahan ini merupakan Operasi Antik Marano 2024.

"Adapun pasal sangkaan yaitu Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika dengan ancaman hukumannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 Tahun," pungkasnya. 

Editor : Lukman Rahim

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut