MAMUJU, iNewsMamuju.id - Tiga pengedar sabu di Mamuju berhasil diringkus oleh Ditresnarkoba Polda Sulawesi Barat di Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju setelah terbukti membawa dan mengedarkan sabu-sabu. Ketiga pelaku berinisial RZ, T dan D.
Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulbar, Kompol Eduard Steffry Allan yang memimpin langsung operasi penangkapan tersebut mengatakan, pengungkapan kasus ini tak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
Kompol Eduard memberikan apresiasi yang tinggi kepada masyarakat atas kesadaran dan partisipasi aktifnya dalam memerangi bahaya narkoba.
Menurutnya, situasi itu menunjukkan meningkatnya kesadaran publik akan dampak merusak narkoba terhadap kesehatan dan mental generasi muda.
Kompol Eduard mengatakan, ketiganya dapat dijaring setelah polisi lebih awal menangkap RZ. Ia kedapatan membawa sabu-sabu seberat 0,21 gram. RZ mengaku memperoleh sabu tersebut dari T seharga Rp300 ribu.
Petugas kemudian bergerak cepat mengamankan T, yang selanjutnya mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari D.
"D sendiri mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial A seharga Rp400 ribu. Saat ini, A masih dalam pengejaran pihak kepolisian untuk mengungkap lebih lanjut jaringan peredaran narkoba di Sulawesi Barat," jelasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu saset kristal bening diduga sabu-sabu 0,21 gram bruto satu saset plastik bekas sabu, satu unit telepon genggam, satu buah tutup botol, pipet, dan sebuah tas.
Kompol Eduard Steffry Allan melanjutkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini juga menjadi bukti komitmen Ditresnarkoba Polda Sulbar dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.
Ia menambahkan, upaya pencegahan dan penindakan yang berkelanjutan, dikombinasikan dengan peran aktif masyarakat, diharapkan mampu menekan dan memberantas peredaran narkoba di Sulawesi Barat secara efektif.
"Untuk itu, kami menghimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan setiap informasi terkait penyalahgunaan narkoba kepada pihak berwajib," pungkasnya.
Editor : Lukman Rahim