PASANGKAYU, iNewsMamuju.id - Kepala Desa (Kades) Bulu Mario, Kecamatan Sarudu', Kabupaten Pasangkayu, Muh Alwi mengklarifikasi dugaan pemalsuan tanda tangan yang telah di laporkan ke polisi.
Muh Alwi mengungkapkan, hal tersebut dilakukan bukan untuk pencairan keseluruhan Anggaran APB-Des, namun hanya sekedar persyaratan pengajuan pencairan gaji (Siltap) perangkat Desa dan pengurus BPD serta penerima insentif di desa, seperti kader-kader, pegawai syara', guru paud, guru ngaji dan beberapa lagi penerima insentif lainnya di Desa selama 3 Bulan.
"Benar, hal itu dilakukan demi melengkapi persyaratan untuk pencairan gaji perangkat Desa, karena saat itu sudah mau memasuki hari raya idul Fitri dan seluruh perangkat Desa serta kader-kader Desa sudah sangat membutuhkan gaji mereka," ungkap Muh Alwi kepada media ini, Jumat (10/5/2024).
Alwi juga menjelaskan, yang di tandatangani bukan kwitansi pencairan namun kebutuhan persyaratan APB-Des sebagai pendukung pencairan dana gaji atau insentif tersebut.
"Yang kami cairkan hanya gaji perangkat Desa, BPD dan seluruh penerima insentif di Desa yang besarannya sekitar 170 Juta, tidak ada kepentingan lainnya," jelasnya.
Lebih jauh, Muh Alwi menuturkan, persoalan ini hanya miskomunikasi. Ia juga mengungkapkan, dirinya dan Ketua BPD tidak ada masalah dan sampai saat ini masih sangat baik hubungannya.
Alwi juga berharap agar Ketua BPD jangan mudah terprovokasi terhadap isu-isu diluar. Apa lagi menurutnya, hal ini hanya miskomunikasi dan sudah ada upaya untuk membicarakan secara kekeluargaan.
"Saya harap untuk ketua BPD jangan mendengar isu dari luar, karena apa yang beredar itu tidak benar," ucapnya.
Sementara untuk soal penandatanganan, Alwi kembali menegaskan bahwa berdasarkan pengakuan perangkat Desanya, hal tersebut sudah dilakukan kordinasi terlebih dahulu.
"Dari pengakuan perangkat saya, sebelum ditandatangani berkas tersebut, sudah dilakukan kordinasi terlebih dahulu," tutupnya.
Sebelumnya, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Bulu Mario, Kecamatan Sarudu, Kabupaten Pasangkayu, Ahmadi, melaporkan oknum perangkat desa di Polres Pasangkayu.
Ahmadi mengatakan, ia melaporkan oknum perangkat desanya karena diduga memalsukan tanda tangannya dalam penetapan APBDesa Tahun Anggaran 2024.
"Ada oknum yang telah memalsukan tanda tangan saya bahkan hingga menggandakan stempel BPD saya, dan saya tidak terima karena tidak ada kordinasi dengan saya," ungkap Ahmadi kepada media ini, Kamis (9/5/2024).
Ia menuturkan, berdasarkan informasi yang ia dapatkan, oknum perangkat desa itu memalsukan tandatangannya karena alasan yang dinilai tidak masuk akal.
"Rumah saya kan berhadapan dengan Kantor Desa, dan saya hampir tidak pernah meninggalkan wilayah Desa, jadi tidak ada alasan kalau saya tidak berada ditempat," ujarnya.
Editor : Lukman Rahim