Mamuju, iNewsMamuju.id – Ditreskrimum Polda Sulbar merilis empat nama dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), kasus tindak pidana bersama sama melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat atau kematian.
Keempat pelaku yang masuk daftar DPO ini melanggar pasal 170 ayat (2) ke-2 atau ke-3 subs pasal 351 ayat (2) atau ayat (3) Jo pasal 55 ayat (3l1) ke-1 KUHPidana di Desa Dungkait, Kecamatan Tapakang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) pada tanggal 3 April 2024. Senin (10/6/2024) lalu.
Berdasarkan nomor DPO/7/VI/RES.1.6/2024/Ditreskrim. Keempat DPO tersebut masing-masing nama :
1. Kamaluddin alias Kama bin Hayadi.
2. Arnung alias bapak Andra bin Harman
3. Makrudin alias Kuludin
4. Jusuwa alias Cua bin Jusman.
Para pelaku dilaporkan ke Polisi dengan Laporan Polisi (LP) Nomor B/20/VI/2024/SPKT Polda Sulawesi Barat tanggal 9 April 2024.
Untuk diawasi, ditangkap, diserahkan dan diberitahukan keberadaannya
kepada penyidik pada kantor Kepolisian tersebut di atas dengan nomor Hp 082188134134.
Editor : A. Rudi Fathir