Masuk Daftar DPO, Polresta Mamuju Kejar Pria Berinisial AC Diduga Pemasok Sabu ke Calon Pengantin
MAMUJU, iNewsMamuju.id - Satuan Reserse Narkoba Polresta Mamuju kini tengah memburu seorang pria berinisial AC yang diduga kuat menjadi pemasok utama atau bagian dari jaringan peredaran narkotika jenis sabu. Pria yang diketahui berdomisili di Desa Bambu, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat tersebut kini telah resmi menyandang status Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasus ini mencuat setelah polisi berhasil menggulung tiga tersangka yang merupakan sindikat narkoba, yakni sepasang kekasih dan calon adik ipar, di sebuah rumah di kawasan Jalan Nuri, Dusun Padangbaka, Kelurahan Karema, Mamuju, pada 7 Juli 2026 lalu.
Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, menegaskan bahwa pengejaran terhadap pelaku AC menjadi prioritas utama penyidik guna memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut di wilayah hukum Polresta Mamuju.
"Terkait pengungkapan kasus narkotika jenis sabu ini, kami telah menetapkan lelaki AC yang beralamat di Desa Bambu sebagai DPO. Tim Opsnal di lapangan terus bergerak melakukan pengejaran dan mempersempit ruang gerak yang bersangkutan," tegas Iptu Herman Basir saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Mamuju, Jumat (17/7/2026).
Iptu Herman Basir menjelaskan, peran AC diduga kuat berkaitan erat dengan belasan paket narkoba siap edar yang sebelumnya berhasil disita petugas dari tangan tiga tersangka berinisial AS, F, dan SSH.
Diketahui, AS dan SSH merupakan pasangan kekasih yang rencanya akan melangsungkan pernikahan pada 1 Agustus 2026. Sementara F merupakan adik dari SSH.
Ketuganya ditangkap saat sedang asyik pesta narkoba.
Dari penangkapan jaringan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 sachet ukuran sedang dan 12 sachet kecil berisi kristal bening diduga sabu, 3 sachet bekas pakai, 2 buah kaca pirex, serta alat isap (bong).
Atas keterlibatan dalam jaringan ini, para tersangka yang sudah ditahan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pasal pemufakatan jahat narkotika, yakni Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 huruf a, Subsider Pasal 609 Ayat (1) Jo Pasal 132 huruf a, atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pihak Kepolisian pun mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui atau melihat keberadaan lelaki AC agar segera melaporkannya ke kantor polisi terdekat. Polresta Mamuju menegaskan tidak akan menoleransi siapa pun yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba di wilayah Sulawesi Barat.
Editor : A. Rudi Fathir