PASANGKAYU, iNewsMamuju.id - Sat Resnarkoba Polres Pasangkayu menangkap seorang perempuan berinisial A (46) warga Desa Dapurang, Kecamatan Dapurang, Kabupaten Pasangkayu karena sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu Iptu Muhammad Yusuf membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, A ditangkap bersama dengan 24 saset sabu.
"Benar Tim Opsnal telah melakukan upaya paksa berupa penggeledahan, penyitaan dan penangkapan terhadap A, beserta barang bukti berupa 24 saset yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,74 Gram pada rabu dinihari,"
Iptu Muhammad Yusuf menuturkan, sabu tersebut ditemukan dalam tempat kaca mata warna hitam yang disimpan dalam dos kipas angin kecil.
"Selain itu ditemukan juga barang bukti lain berupa tiga buah korek gas, tiga buah sendok yang terbuat dari pipet plastik warna putih, dua batang kaca pirex dan satu set alat hisap serta uang tunai Rp1.5 juta," tuturnya.
Terhadap A disangka dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009.
"Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.
Editor : Lukman Rahim