get app
inews
Aa Read Next : 2 Terduga Pelaku Narkoba di Mamuju Ditangkap, Polisi Temukan Sabu dalam Lipatan Jaket

Pengedar Sabu di Mamuju Ditangkap, Kepergok Bawa Sabu 11 Saset

Jum'at, 26 Juli 2024 | 18:43 WIB
header img
NM Pengedar Sabu di Mamuju. Foto: Ist

MAMUJU, iNewsMamuju.id - Seorang pengedar sabu berinisial NM (23) ditangkap polisi di Dusun Rarani, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju.

Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar melalui Kasat Resnarkoba, AKP Jean Alvin Sinulingga membenarkan penangkapan tersebut.

"Bahwa benar kami telah menangkap lelaki NM tepatnya di jalan poros Tarailu - Mamuju," jelasnya saat dikonfirmasi. Jumat (26/7/2024). 

AKP Jean mengatakan, tersangka ditangkap setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang aktivitas NM yang sering melakukan transaksi narkoba dan konsumsi Narkoba.

"Berawal ketika tim mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya Penyalahgunaan Narkotika di wilayah jalan Poros Tarailu-Kalukku sehingga dari informasi tersebut tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Mamuju melakukan penyelidikan,' ungkapnya. 

Dari tangan pelaku polisi menemukan barang bukti berupa 10 saset sedang yang diduga Narkotika jenis sabu, disimpan dalam bungkus rokok, 1 saset kecil di duga Narkotika disimpan di dalam tas kecil hitam.

"Selanjutnya dari hasil pemeriksaan terduga pelaku NM mengaku memperoleh barang tersebut dari inisial A yang berada di Pasangkayu, dan sekarang masih dalam pengejaran," jelas Kasat Narkoba. 

Selanjutnya, Pelaku NM akan dijerat dengan pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," ungkap Kasat Res Narkoba Akp Jean Alvin Sinulingga. 

Editor : Lukman Rahim

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut