MAMUJU, iNewsMamuju.id - Satnarkoba Polresta Mamuju meringkus 2 terduga pelaku penyalahgunaan narkoba. Kamis (18/4/2024).
Penangkapan tersebut menunjukkan kinerja Tim operasional 4.0 Satuan Narkoba Polresta Mamuju terus berupaya memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Mamuju.
Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar melalui Kasat Resnarkoba Polresta Mamuju, AKP Jean Alvin Sinulingga mengatakan, pelaku berinisial WD (29) dan NW (34). Penangkapan bermula setelah mendapat informasi dari masyarakat.
Kronologis kejadian, bermula ketika tim opsnal mendapati WD sedang berada di sekitar Anjungan Pantai Manakarra, Mamuju, sekira pukul 05.00 wita pagi dini hari dan ditemukan 1 sachet diduga sabu dalam lipatan celananya dan 9 sachet yang juga diduga narkotika jenis sabu dalam lipatan jaket.
Selanjutnya, dari hasil introgasi WD mengaku mendapatkan barang tersebut dari NW, dilakukan pengembangan dan didapati NW sedang berada di dalam sebuah kamar Wisma.
Setelah diamankan NW mengakui narkoba itu diperoleh dari kota Palu, polisi lalu menggeledah rumah NW di jalan Hapati Hasan
"Ditemukan beberapa barang bukti berupa alat isap, kaca pirex, dan korek api dan dua unit HP," terang AKP Jean Alvin.
Saat ini kedua terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Mamuju. Untuk mempertanggung perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider 112 Ayat (1), Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara," ungkap Kasat Narkoba Akp Jean Alvin Sinulingga.
Editor : Lukman Rahim