MAMUJU, iNewsMamuju.id - DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sulbar melaporkan mantan Sekjen PKB, Lukman Edy ke Polda Sulbar atas dugaan kasus pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sekretaris Wilayah (Sekwil) DPW PKB Sulbar, Ahmad Alyakin, mengungkapkan bahwa laporan tersebut telah diterima oleh Unit Tindak Pidana Siber (Subdit 5 Tipidsiber) Polda Sulbar. Selasa (6/8/2024).
Ahmad mengatakan, beberapa pernyataan Lukman yang dinilai merugikan PKB salah satunya terkait transparansi tata kelola keuangan di partai.
Ahmad menjelaskan awal dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan pada tanggal 31 Juli 2024, saat itu Lukman Edy menghadiri undangan dari PBNU dalam rangka menindaklanjuti salah satu keputusan Rapat Pleno Pengurus Besar Nahdlatul Ulama tanggal 20-21 Muharram 1446H/27-28 Juli 2024 Masehi, guna memberikan keterangan mengenai masalah hubungan PBNU dan PKB.
Pada pertemuan tersebut, Lukman Edy memberikan keterangan-keterangan yang selanjutnya juga disampaikan kepada awak media massa.
Ahmad Alyakin mengatakan apa yang disampaikan Lukman Edy telah mengada-ada dan dinilai berusaha merusak nama besar PKB.
Ahmad mengungkapkan, pihaknya menunggu perkembangan penyelidikan laporan tersebut dari Polda Sulbar, termasuk jika diperlukan saksi untuk menguatkan laporan ini.
“Lukman Edy ini bukan siapa-siapa, dia tidak ada kapasitasnya berbicara tentang PKB maupun pimpinan PKB,” katanya.
Sementara itu Kuasa Hukum DPW PKB Sulbar Rezki Azis mengatakan, Lukman Edy dilaporkan sesuai pasal 27 ayat 1 UU ITE.
"Kami berharap polisi menindaklanjuti dan ada hasil akhirnya, sebab kami pikir ini memenuhi unsur dan kami juga melapis di pasal 310 KUHP," jelasnya.
Kata Rezki, pernyataan yang dilontarkan Lukman Edy dinilai sangat merugikan PKB secara keseluruhan sampai ditingkat pengurus paling bawah, olehnya itu ia berharap pihak kepolisian bisa memproses laporan mereka.
"Sebab ini betul-betul merugikan PKB karena itu menyangkut kepercayaan masyarakat dan ada reaksi secara internal juga," pungkasnya.
Editor : Lukman Rahim