MAMUJU, iNewsMamuju.id - DPC PKB Mamuju melaporkan eks Sekjen PKB Lukman Edy ke Polresta Mamuju terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Rabu (7/8/2024) siang.
Laporan itu disampaikan langsung Ketua DPC PKB Mamuju Munawwir Arafat, Sekretaris DPC PKB Mamuju Ahmad Aqil Nur bersama kuasa hukum Nasrun Natsir.
Munawwir Arafat mengatakan, pernyataan Edy sangat tidak berdasar dan merugikan PKB, salah satunya terkait transparansi tata kelola keuangan di partai.
"Kesannya dia menggembosi PKB, kami beraksi apalagi Lukman Edy bukan siapa-siapa di PKB," ungkapnya.
PKB Mamuju melaporkan Edy dengan menyertakan sejumlah bukti, antara lain tautan dan tangkapan layar dari media tentang pernyataan Lukman Edy usai pertemuannya di Kantor PBNU di Jakarta pekan lalu.
"Pernyataannya tidak berdasar karena kami pengurus adem-adem saja," jelasnya.
PKB Mamuju melaporkan dengan dugaan penyebaran berita bohong sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 27A dan pasal 28 UU No 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Editor : Lukman Rahim