MAMUJU, iNewsMamuju.id -- Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Sulbar mendesak Kejaksaan Tinggi untuk memeriksa Direktur RSUD Sulbar selaku Pengguna anggaran dalam proyek Bunker Linac Radioteraphy yang menelan anggaran Rp88 Miliar.
Desakan ini disampaikan Iswar selaku koordinator Lapangan, usai melalukan aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Sulawesi Barat.
Dalam aksinya massa yang sedianya ingin bertemu langsung dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Andi Darmawangsa itu tidak diindahkan.
Berikut 6 Poin Tuntutan Aliansi Mahasiswa Sulbar:
1. Meminta Kajati untuk segera memeriksa pelaksana proyek pembangunan Bungker Linac Radioteraphy RSUD Sulbar. Meminta Kajati Sulbar agar segera memeriksa Direktur RSUD Sulbar.
2. Meminta Kejati Sulbar agar segera memeriksa Direktur RSUD Sulbar (Selaku Pengguna Anggaran), PPK, PPTK dan Tim PHO Proyek Bunker Linac RSUD Sulbar.
3. Meminta Kajati Sulbar agar memeriksa semua pihak yang terkait dan terlibat dalam proses pembangunan proyek Bungker Linac Radioteraphy utamanya Direktur Perusahaan PT. Sultana Anugrah.
4. Perjelas AMDAL Pembangunan Bungker Linac Radioteraphy RSUD Sulbar
5. Perjelas Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pembagunan Bungker Linac Radioteraphy RSUD Sulbar
6. Meminta Pj. Gubernur Sulbar untuk mengevaluasi RSUD Provinsi Sulbar.
Editor : A. Rudi Fathir