MATENG, iNewsMamuju.id - Satuan Narkoba Polres Mamuju Tengah (Mateng) menangkap NK (21) seorang kurir narkoba di Desa Pontanakayang. NK ditangkap setelah polisi melakukan pemantauan terhadap pelaku.
Saat penangkapan, pelaku NK berusaha membuang barang bukti ke selokan air, namun polisi berhasil menemukan 2 sachet narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,09 gram di lokasi tersebut.
Selain itu, penggeledahan di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) juga mengungkap barang bukti tambahan di rumah pelaku, termasuk 1 sachet kosong bekas pakai, alat hisap, korek api, dan jarum yang telah dimodifikasi.
Kasat Narkoba Polres Mamuju Tengah, Iptu Tangdilimban mengatakan, dalam interogasi lebih lanjut, NK mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial W, yang kini telah ditetapkan kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"W menitipkan narkotika jenis sabu kepada NK, yang berperan sebagai kurir, untuk diantarkan kepada pembeli," jelas Iptu Tangdilimban seperti keterangannya. Kamis (8/8/2024).
Pengembangan kasus ini polisi ke rumah W. Meskipun rumah dalam keadaan kosong, tim melakukan penggeledahan di sekitar lokasi dan menemukan wadah yang ditimbun di tanah berisi plastik ukuran sedang dengan serbuk kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 14,5 gram.
“Kami masih dalam proses pencarian W yang merupakan DPO. Barang bukti sudah jelas, sekarang kami fokus mencari pelakunya,” ungkapnya.
Iptu Tangdilimban mengatakan, Polres Mamuju Tengah berkomitmen untuk terus mengungkap dan memberantas peredaran narkotika di wilayahnya serta mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika.
Editor : Lukman Rahim