get app
inews
Aa Read Next : Satresnarkoba Polres Mateng Tangkap Pengedar Sabu dan Boje

Pengedar Sabu di Mamuju Tengah Dibekuk Polisi, Terancam 20 Tahun Penjara

Kamis, 25 April 2024 | 12:24 WIB
header img
Para tersangka dibawa di Mapolres Mamuju Tengah. Foto: Ist

MATENG, iNewsMamuju.id - Satuan Narkoba Polres Mamuju Tengah (Mateng) kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika sabu. Kasus ini berhasil diungkap berkat kerja keras tim di bawah pimpinan langsung Kasat Narkoba Iptu Tangdilimban Polres Mateng pada Selasa (23/4/2024).

Tiga tersangka yang berhasil diamankan, dua diantaranya berinisial SB (33) dan S (43) merupakan pengedar sabu. Sementara satu orang lain berinisial, AH (28) sebagai pengguna narkoba. 

Penangkapan terhadap terduga tindak pidana narkotika ini dilakukan di Dusun Bina Makmur, Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah. 

Kasat Narkoba, Iptu Tandilimban menjelaskan, pengungkapan itu bermula setelah polisi berhasil menangkap tersangka AH (28) di Dusun Bina Makmur, Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah.  

Dari penggeladahan ditemukan 1 sachet kecil diduga berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di saku celana depan sebelah kanan. Selain itu, satu unit ponsel juga diamankan sebagai barang bukti.

Dari hasil interogasi, AH mengaku barang haram tersebut diperoleh dari SB (33) di Desa Salobaja, Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah. 

Kemudian, anggota Opsnal menangkap SB dan berhasil mengamankan uang sebesar Rp500 ribu, uang hasil penjualan sabu.

SB juga mengakui bekerja sama dengan S (43) yang juga berada di Desa Salobaja, Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah. 

Anggota Opsnal kemudian segera melakukan penangkapan terhadap S, dan dari penggeledahan ditemukan uang sebesar Rp1 juta hasil penjualan sabu kepada SB.

Dari hasil interogasi terhadap S, diketahui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial TJ yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) di Kota Pinrang.

Ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Mamuju Tengah untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs, Pasal 112 ayat (1) subs, Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. 

"Penegakan hukum terhadap kasus ini terus dikembangkan untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Mamuju Tengah," pungkas Iptu Tandilimban.

Editor : Lukman Rahim

Follow Berita iNews Mamuju di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut