get app
inews
Aa Read Next : DPC PPP Pasangkayu dan Kadernya Deklarasi Relawan Kotak Kosong, Kecewa Calon Tunggal di Pilkada

Perindo Minta KPU Perpanjang Pendaftaran Calon Kepala Daerah Respons Putusan MK

Selasa, 20 Agustus 2024 | 16:20 WIB
header img
Ketua DPP Partai Perindo Tama S Langkun. (Foto: Inews.id)

JAKARTA, iNewsMamuju.id -- Partai Perindo telah mengajukan permohonan resmi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memperpanjang masa pendaftaran calon kepala daerah, sebagai respons terhadap putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pencalonan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada). Permohonan ini disampaikan oleh Ketua DPP Partai Perindo, Tama S. Langkun, dalam sebuah konferensi pers yang digelar pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Tama menjelaskan bahwa putusan MK yang baru dikeluarkan berpotensi besar mengubah dinamika politik dan komposisi koalisi di berbagai daerah. Menurutnya, keputusan tersebut memaksa partai politik untuk melakukan konsolidasi ulang, khususnya dalam menghadapi kemungkinan adanya kotak kosong sebagai lawan dalam Pilkada mendatang.

"Putusan MK ini secara signifikan mengubah peta politik di seluruh Indonesia. Dengan pendaftaran calon yang sudah sangat dekat, yaitu pada 27-29 Agustus 2024, sebagian besar partai sudah menetapkan calon mereka dan koalisi. Oleh karena itu, kami merasa sangat penting untuk memperpanjang masa pendaftaran agar semua pihak dapat memanfaatkan waktu ini dengan baik," ungkap Tama.

Tama juga menyoroti bahwa persiapan administratif yang harus dilakukan oleh partai politik untuk memenuhi syarat pendaftaran memerlukan waktu yang lebih panjang. "Waktu yang tersisa sangat singkat. Terlepas dari perdebatan mengenai apakah putusan MK akan berlaku segera atau tidak, kami rasa wajar jika KPU mempertimbangkan perpanjangan masa pendaftaran untuk memberikan kesempatan yang lebih adil bagi semua calon dan partai politik," tambahnya.

Putusan MK tersebut mencabut ambang batas pencalonan kepala daerah yang sebelumnya ditetapkan sebesar 25 persen dari perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) DPRD, atau 20 persen kursi DPRD. Selain itu, MK juga memperkenalkan klaster pencalonan kepala daerah berdasarkan persentase jumlah penduduk. Sebagai contoh, di provinsi dengan jumlah penduduk antara 6 juta hingga 12 juta jiwa, partai politik harus memperoleh minimal 7,5 persen suara sah di provinsi tersebut untuk dapat mencalonkan kepala daerah.

Tama menggarisbawahi bahwa keputusan MK memberikan harapan baru bagi calon kepala daerah yang sebelumnya terancam tidak dapat melanjutkan pencalonan, seperti yang dialami Anies Baswedan di Jakarta dan Airin Rachmi Diany di Banten. "Putusan ini diharapkan dapat mengatasi kekhawatiran masyarakat mengenai kemungkinan terjadinya ketidakadilan dalam proses demokrasi, seperti adanya kotak kosong yang tidak memiliki pesaing," kata Tama.

Dengan situasi yang berkembang pesat, perpanjangan pendaftaran diharapkan bisa memberikan waktu yang cukup bagi semua pihak untuk menyiapkan segala sesuatunya secara maksimal dan memastikan proses demokrasi berjalan dengan adil dan transparan.

Editor : A. Rudi Fathir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut