MAMUJU, iNewsMamuju.id – Sejumlah wartawan dari berbagai media mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mamuju Tengah pada Jumat pagi (8/11/2024) untuk menuntut pembayaran atas kerja sama peliputan yang hingga kini belum dibayarkan. Beberapa bulan lalu, KPU Mamuju Tengah menjalin kerjasama dengan sejumlah media untuk peliputan kegiatan terkait pemilu, namun pembayaran honorarium yang dijanjikan belum terbayarkan.
Wahid, salah satu perwakilan wartawan yang hadir dalam aksi tersebut, mengungkapkan kekecewaannya. "Kami datang kesini untuk menagih hak teman-teman yang belum dibayarkan. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu, KPU harus patuh dan memenuhi kewajibannya terhadap media yang telah bekerja sama," jelas Wahid.
Ia menambahkan bahwa semua dokumen persyaratan yang diperlukan untuk proses pembayaran sudah lengkap. "Kami hadir disini mendesak KPU Mamuju Tengah untuk segera melakukan pembayaran, karena semua dokumen sudah kami lengkapi," tegas Wahid.
Aksi yang dilakukan wartawan tersebut akhirnya mendapat respon dari pihak KPU Mamuju Tengah. Mereka diterima langsung oleh Ines, salah seorang anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Mamuju Tengah. Ines menyatakan bahwa pihaknya terus berupaya untuk mengkomunikasikan permasalahan ini agar pembayaran dapat segera dilakukan.
"Menanggapi polemik ini, kami terus berusaha berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait agar hak-hak teman-teman media bisa segera dipenuhi dalam waktu dekat," ujar Ines.
Namun, Ines juga menjelaskan bahwa unsur pimpinan KPU Mamuju Tengah saat ini sedang berada dalam perjalanan dinas ke Mamuju, sehingga ia tidak dapat memberikan keputusan langsung terkait tuntutan tersebut. "Semua unsur pimpinan KPU Mamuju Tengah sedang dalam perjalanan dinas ke Mamuju, tetapi saya akan segera meneruskan tuntutan ini ke Sekretariat dan Ketua KPU Mamuju Tengah," tutup Ines.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan terkait kapan pembayaran hak wartawan yang tertunda tersebut akan dilaksanakan. Wartawan yang hadir berharap agar KPU Mamuju Tengah segera menyelesaikan persoalan ini dan memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Editor : A. Rudi Fathir