get app
inews
Aa Read Next : Airlangga Hartarto Mundur, Beredar Meme Gibran Rakabuming Raka untuk Ketum Golkar 

PBNU Kantongi Konsesi Tambang 26.000 Hektare di Kaltim

Kamis, 22 Agustus 2024 | 17:11 WIB
header img
Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf mendatangi Istana Kepresiden bertemu Jokowi. FOTO/dok.SINDOnews

JAKARTA, iNewsMamuju.id - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) baru saja mendapatkan kabar gembira dari pemerintah. Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah menerbitkan izin usaha pertambangan (IUP) untuk PBNU. Langkah ini memberikan konsesi tambang seluas 26.000 hektare yang terletak di Kalimantan Timur, tepatnya di bekas area operasi PT Kaltim Prima Coal (KPC).

Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf, mengunjungi Istana Kepresidenan pada Kamis (22/8/2024) untuk menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Presiden Jokowi atas keputusan tersebut. Dalam pernyataannya di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Staquf menegaskan bahwa dengan adanya IUP tersebut, PBNU kini siap untuk memulai kegiatan usaha pertambangan di lokasi yang telah ditentukan.

“Kami sampaikan terima kasih kepada presiden yang telah memberikan konsesi sampai dengan terbitnya IUP, sehingga kami sekarang siap untuk segera mengerjakan usaha pertambangan di lokasi yang sudah ditentukan,” kata Staquf.

Menurut Staquf, lokasi tambang yang diberikan kepada PBNU adalah bekas area operasi PT Kaltim Prima Coal di Kalimantan Timur. Ia menjelaskan bahwa luas konsesi yang diberikan mencapai 26.000 hektare. “Di Kalimantan Timur, eks KPC, relinquish dari KPC. Luasannya 26.000 hektare. Produksinya baru sebagian dieksplorasi, sebagian kecil saja dieksplor,” ungkapnya.

PBNU rencananya akan memulai produksi tambang pada bulan Januari mendatang. “Segera, karena IUP sudah kelar, mudah-mudahan Januari sudah bisa bekerja,” ujar Staquf.

Dalam pertemuan tersebut, Staquf juga menjelaskan bahwa struktur pengelolaan tambang oleh PBNU masih dalam proses perencanaan. “Kita belum membuat struktur lengkap soal perusahaan itu, nanti akan diumumkan pada saatnya,” ujarnya.

Belum ada keputusan final mengenai konsep pengelolaan tambang yang akan diterapkan. PBNU masih melakukan koordinasi dengan jaringan bisnis dan pihak-pihak terkait untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya. “Iya belum, kami belum sampai ke sana lah. IUP-nya belum ditandatangani. Kami juga masih koordinasi dengan teman-teman jaringan bisnis yang dikenal NU tentang apa saja yang harus kita lakukan,” tuturnya.

Keputusan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif baik bagi PBNU maupun untuk pengembangan ekonomi di wilayah Kalimantan Timur. Dengan adanya izin ini, PBNU diharapkan dapat memanfaatkan potensi tambang secara optimal serta memberikan kontribusi bagi masyarakat dan negara.

Editor : A. Rudi Fathir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut