get app
inews
Aa Text
Read Next : Oknum Polisi Diduga Terlibat Pengeroyokan di Mamuju, Kabur Saat Hendak Diamankan

Demo Reda, Kasus Pengeroyokan di Mamuju Tengah Berakhir Damai Lewat Restorative Justice

Rabu, 18 Februari 2026 | 16:48 WIB
header img
Kasus dugaan pengeroyokan yang sempat memicu aksi demonstrasi di Mapolres Mamuju Tengah akhirnya berujung damai melalui mekanisme restorative justice. (Foto: iNewsMauju.id/Wahid).

MATENG, iNewsMamuju.id – Kasus dugaan pengeroyokan yang sempat memicu demonstrasi di Polres Mamuju Tengah akhirnya berujung damai. Proses penyelesaian melalui mekanisme restorative justice resmi dilakukan pada Rabu (18/02/2026), menandai berakhirnya polemik yang sebelumnya menyita perhatian publik.

Perdamaian antara korban dan pihak terduga pelaku berlangsung di ruang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mamuju Tengah. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan setelah melalui proses mediasi yang difasilitasi aparat kepolisian.

Upaya restorative justice itu turut dihadiri langsung oleh Wakapolres Mamuju Tengah, Kompol Alfiando Papona sebagai bentuk pengawasan dan komitmen institusi dalam memastikan proses berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Kanit Tipidum Polres Mamuju Tengah, Ipda Ananda Dwi, membenarkan bahwa proses damai telah dilaksanakan dan saat ini pihaknya tengah melengkapi administrasi yang dibutuhkan.

“Benar, kami sudah melakukan upaya restorative justice dan saat ini sedang menyiapkan sejumlah dokumennya,” ujar Ipda Ananda Dwi kepada awak media.

Ia menjelaskan, selain korban dan pelaku, proses perdamaian tersebut juga dihadiri perwakilan keluarga masing-masing pihak serta unsur pemerintah desa setempat. Kehadiran mereka menjadi bagian penting untuk memastikan kesepakatan damai berlangsung secara sukarela dan tanpa tekanan.

Lebih lanjut, Ipda Ananda menegaskan bahwa setelah adanya kesepakatan damai, pihak kepolisian masih akan menggelar perkara bersama unsur pimpinan untuk memastikan seluruh persyaratan restorative justice telah terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Setelah ada kesepakatan damai, kami akan gelarkan terlebih dahulu bersama unsur pimpinan dan melihat apakah sudah sesuai syarat untuk kemudian diterbitkan surat pemberhentian penyidikan,” tegasnya.

Dengan ditempuhnya jalur restorative justice, diharapkan persoalan yang sempat memicu ketegangan hingga aksi unjuk rasa tersebut dapat benar-benar selesai tanpa menyisakan konflik lanjutan di tengah masyarakat.

Ipda Ananda juga mengimbau masyarakat agar tidak lagi memperkeruh situasi maupun mempersoalkan kasus tersebut, mengingat kedua belah pihak telah sepakat berdamai.

Langkah penyelesaian secara humanis ini menjadi bukti komitmen Polres Mamuju Tengah dalam mengedepankan pendekatan persuasif dan keadilan restoratif, tanpa mengabaikan aspek hukum yang berlaku. Kini, situasi kamtibmas di wilayah Mamuju Tengah dipastikan kembali aman dan kondusif.

Editor : A. Rudi Fathir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut