get app
inews
Aa Read Next : Pilkada Mateng, Arsal-Askary, Resmi Kukuhkan Tim Pemenangan Kecamatan hingga Tingkat Desa

Pleno Terbuka DPSHP di Mamuju Tengah, Persoalan Data Pemilih Jadi Sorotan

Kamis, 19 September 2024 | 13:35 WIB
header img
Komisioner KPU Kabupaten Mamuju Tengah. Foto: Ist

MAMUJU TENGAH, iNewsMamuju.idPleno terbuka Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) di tingkat kecamatan di Kabupaten Mamuju Tengah berlangsung dengan dihadiri oleh Panwascam dari lima kecamatan. Acara ini menjadi sorotan utama terkait keakuratan data pemilih yang akan digunakan dalam pemilihan umum mendatang.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mamuju Tengah sebelumnya telah mengingatkan agar data pemilih dilengkapi dengan bukti dukung yang memadai. Bukti tersebut penting untuk membuktikan bahwa individu yang didaftarkan sebagai pemilih adalah benar masyarakat Mamuju Tengah. Ini merupakan hasil koordinasi antara KPU Kabupaten Mamuju Tengah dan Bawaslu yang diadakan di kantor Bawaslu setempat.

Namun, meskipun ada saran dari Panwascam agar perbaikan data dilakukan sebelum pleno, proses tersebut tetap dilanjutkan. “Pleno di kecamatan tetap dilanjutkan, sehingga DPSHP ini terpending. Panwascam mengeluarkan saran perbaikan agar Jajaran KPU patuh pada regulasi,” ungkap Supardi, Anggota Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah.

Menanggapi hal ini, Ketua KPU Mamuju Tengah, Alamsyah, mengklarifikasi bahwa tidak ada pleno DPSHP di tingkat PPK yang terpending. Melalui pesan WhatsApp kepada awak media pada 12 September 2024, Alamsyah menegaskan bahwa semua tahapan telah berjalan sesuai jadwal dan prosedur yang ditetapkan.

“Seluruh proses kami lakukan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota,” kata Alamsyah. Dia juga mengacu pada surat edaran KPU RI Nomor 27 Tahun 2024 yang membahas persiapan penetapan daftar pemilih sementara.

Alamsyah menjelaskan pentingnya memperbarui data pemilih, terutama bagi penduduk yang pindah masuk ke Mamuju Tengah dari daerah lain. Mereka harus terdaftar sebagai pemilih baru, sedangkan data pemilih di daerah asalnya harus dihapus untuk menghindari masalah ganda. “Ini penting untuk menjaga hak pilih masyarakat. Jika tidak terdaftar, mereka berpotensi kehilangan hak suaranya pada hari pencoblosan,” tutupnya.

Keberlanjutan proses ini akan menjadi fokus perhatian bagi Bawaslu dan KPU Mamuju Tengah agar semua pemilih dapat menggunakan hak suaranya secara maksimal dalam pemilihan yang akan datang.

Editor : A. Rudi Fathir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut