MAJENE, iNewsmamuju.id – Polres Majene menggelar rekonstruksi kasus dugaan tindak pidana pembunuhan yang melibatkan Kepala Desa Onang, AS (51), terhadap korban S (26), seorang nelayan asal Desa Onang. Rekonstruksi yang berlangsung pada Selasa (17/12/2024) di Aula Polres Majene ini bertujuan untuk mengungkapkan kronologi kejadian secara lebih jelas dan mendalam.
Rekonstruksi tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, antara lain Wakapolres Majene Kompol Agussalim Arsyad, S.Ag., M.H., Kabag Ops dan Kabag Logistik Polres Majene, Kepala Seksi (PAPBB) Kejaksaan Majene A.M. Siryan, S.H., M.H., serta penasihat hukum dari pihak tersangka dan korban. Selain itu, keluarga korban dan tersangka turut menyaksikan jalannya reka ulang peristiwa, yang juga diliput oleh berbagai media.
Kasus ini bermula pada Minggu malam, 24 November 2024, sekitar pukul 18.30 WITA, ketika korban, S, terlibat cekcok dengan tersangka, AS, di depan rumah Kepala Desa Onang. Menurut keterangan yang diperoleh dari penyidik, korban diduga datang dengan ucapan provokatif yang memicu ketegangan antara keduanya. Tak lama setelah perdebatan itu, tersangka yang merasa tersinggung, mengambil parang dari dalam rumahnya dan langsung mengarahkannya kepada korban.
Dalam rekonstruksi, sejumlah adegan peristiwa penting diperagakan. “Sebanyak 32 adegan kami peragakan untuk memastikan kronologi kejadian sesuai dengan fakta yang terungkap,” ujar Kanit 1 Pidum Satreskrim Polres Majene, Ipda Bayu Pratama Putra Pringadhi, S.Tr.K. Adegan pertama menggambarkan saat korban tiba di depan rumah tersangka dan memprovokasi dengan kata-kata kasar. Ketegangan meningkat begitu tersangka mengeluarkan parang dari dalam rumahnya.
Insiden fatal terjadi di ruang tamu rumah tersangka, di mana AS diduga menebas leher korban menggunakan parang, hingga mengakibatkan korban tewas di tempat. Setelah kejadian tersebut, tersangka mengunci pintu rumahnya dan langsung menyerahkan diri ke Polsek Sendana untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Rekonstruksi yang berlangsung dengan pengamanan ketat ini menunjukkan komitmen Polres Majene untuk menangani kasus ini dengan transparan dan profesional. Wakapolres Majene, Kompol Agussalim Arsyad, menyatakan, "Kami harap proses hukum ini memberikan keadilan bagi semua pihak, baik korban maupun tersangka." Ujarnya
Meski proses rekonstruksi telah selesai, penyidik Polres Majene masih terus mendalami keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti tambahan untuk memperkuat kasus ini. Hasil rekonstruksi nantinya akan menjadi bahan pertimbangan dalam berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Pihak keluarga korban yang hadir dalam kegiatan ini terlihat sangat emosional, namun mereka tetap berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan adil. Sementara itu, tersangka AS yang telah ditetapkan sebagai pelaku pembunuhan diancam dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, serta Pasal 354 Ayat (2) dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian.
Editor : A. Rudi Fathir