Geger! Polres Majene Bekuk Pengedar Boje Aktif 2 Tahun, Ini Barang Buktinya

MAJENE, iNewsMamuju.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Majene kembali mencetak prestasi dalam memerangi peredaran obat-obatan terlarang. Seorang pria berinisial RW (34), warga Lingkungan Camba, Kelurahan Baru, Kecamatan Banggae, berhasil dibekuk saat hendak mengedarkan obat keras jenis trihexyphenidyl (Boje).
Penangkapan dilakukan pada Jumat dini hari, 18 Juli 2025, sekitar pukul 02.30 WITA, usai laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di Kelurahan Banggae. Tim Satresnarkoba langsung bergerak cepat ke lokasi dan menemukan RW di teras rumahnya.
“Kami menemukan 44 butir pil Boje, 9 butir destro, 2 pirex, 1 botol kaca, dan 1 penutup botol berlubang,” ungkap Kasat Narkoba Polres Majene, Iptu Japaruddin, S.H., M.M., yang memimpin langsung penangkapan.
RW mengakui bahwa ia sudah lebih dari 2 tahun mengedarkan obat-obatan tersebut kepada sejumlah pemuda di Majene. Ia bahkan sudah menjadi target operasi petugas karena sepak terjangnya yang meresahkan.
Tak cukup sampai di situ, penggeledahan lanjutan di rumah RW kembali membuahkan hasil. Polisi menemukan alat hisap (bong) dan 6 butir obat Boje dalam kemasan strip, disaksikan keluarga serta aparat pemerintah setempat.
Iptu Japaruddin menegaskan komitmen Polres Majene:
“Kami tidak akan beri ruang bagi peredaran obat-obatan berbahaya. Kami butuh dukungan masyarakat untuk terus melaporkan jika menemukan aktivitas serupa,” tegasnya.
Kini RW diamankan di Polres Majene untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Editor : A. Rudi Fathir