MAMUJU, iNewsMamuju.id - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) berencana merumahkan sementara para sekuriti yang bekerja di lingkungan perkantoran mereka.
Keputusan ini diambil karena adanya aturan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, khususnya Pasal 65 Ayat 3, yang melarang pengangkatan pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN
Undang-undang tersebut menjelaskan bahwa pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Termasuk, peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja pasal 96 ayat 3 PPPK dan pejabat lain yang mengangkat pegawai Non-PNS dari atau Non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Biro Umum Setda Sulbar Anshar Malle mengakui keputusan ini tidak mudah karena sekuriti telah banyak membantu jalannya pemerintahan.
"Kita sangat berat, karena keberadaan sekuriti selama ini sangat membantu Pemprov Sulbar. Tapi kita juga tidak bisa menabrak aturan," kata Anshar, Rabu (5/2/2025).
Anshar bilang, jika dipaksakan maka Pemprov Sulbar akan mendapat sanksi karena melanggar ketentuan yang berlaku.
Meski begitu, Pihaknya akan mencarikan solusi terbaik bagi puluhan sekuriti yang rencananya bakal di rumahkan.
"Kita carikan solusi, pertama mencarikan wadah atau perusahaan yang bisa menampung sekuriti dan peluang kerja lainnya," bebernya.
Kedua, sebagai tanggungjawab moril dirinya siap jadi bapak asuh para sekuriti yang dirumahkan selama mereka belum mendapatkan pekerjaan tetap.
"Kita juga akan mensupport para tenaga sekuriti untuk mengembangkan diri sesuai potensi masing-masing. Misalnya ada perbengkelan, bertani dan bidang lainnya," pungkasnya.
Editor : Lukman Rahim