get app
inews
Aa Text
Read Next : Dilaporkan Hilang, Nenek 100 Tahun Ditemukan Meninggal Setelah Terbawa Arus Sungai di Mamasa

Polman dan Mamasa Belum Serahkan Laporan Keuangan ke BPK, Batas Akhir 31 Maret

Rabu, 26 Maret 2025 | 10:12 WIB
header img
Kepala BPK Perwakilan Sulbar, Frider Sinaga saat sambutan di serah terima LKPD anaudited tahun 2024 di Aula Kantor BPK Perwakilan Sulbar. Foto: iNewsMamuju/Lukman Rahim

MAMUJU, iNewsMamuju.id – Dua kabupaten di Sulawesi Barat, Polewali Mandar (Polman) dan Mamasa, belum menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Hal ini diketahui dalam serah terima LKPD anaudited tahun 2024 di Aula Kantor BPK Perwakilan Sulbar. Rabu (26/3/2025).

Padahal, sesuai Undang-Undang laporan itu wajib disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, atau maksimal 31 Maret.

Kepala BPK Perwakilan Sulbar, Frider Sinaga, mengatakan dari tujuh entitas pemeriksaan, satu provinsi dan enam kabupaten, lima sudah menyerahkan laporan, kecuali Polman dan Mamasa.

"Dua belum berhasil menyerahkan pada hari ini yaitu pemerintah Kabupaten Polman dan pemerintah Kabupaten Mamasa. Namun kami masih berharap ini kan masih ada waktu sampai 31 Maret," kata Frider, 

Dia berharap kedua kabupaten segera menyerahkan laporan keuangan, namun sebelum diserahkan agar bisa direviu oleh inspektorat sebelum diperiksa oleh BPK.

"Laporan keuangan ini kami minta harus direviu Inspektorat dulu sebelum diserahkan ke BPK, Kenapa harus direviu supaya ada jaminan mutunya lebih baik," ujarnya.

Frider menjelaskan pemeriksaan BPK akan fokus pada empat aspek utama, kesesuaian laporan dengan standar akuntansi pemerintah, efektivitas sistem pengendalian internal, kecukupan pengungkapan informasi, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Sejak awal, kata Frider, BPK sudah mengingatkan pemda agar mempersiapkan laporan keuangan mereka.

"Tapi itulah tadi bahwa sampai hari ini mereka belum siap karena masih terdapat angka yang perlu diselaraskan," ungkapnya

Meski tidak ada sanksi bagi daerah yang terlambat menyerahkan LKPD, Frider menyampaikan pentingnya ketepatan waktu.

"Tidak ada sanksi cuma akan menjadi perhatian pemerintah pusat, terutama seperti tadi disebutkan pak gubernur kan jika tepat waktu, kemudian opininya juga wajar tanpa pengecualian, itu akan diberikan insentif oleh pemerintah pusat begitu dan kemudian kepercayaan publik. Tentu kalau tepat waktu mereka menyampaikan kepada BPK, kepercayaan publik juga akan meningkat," pungkasnya.

Gubernur Sulbar Suhardi Duka memastikan akan melakukan koordinasi kepada dua kabupaten yang belum menyerahkan LKPD.

"Sekda akan turun tangan menyelesaikan itu," tegasnya.

Editor : Lukman Rahim

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut