Wagub Sulbar Terbitkan Surat Salat Berjamaah, ASN Wajib Hentikan Kerja saat Adzan

MAMUJU – Wakil Gubernur Sulawesi Barat, Salim S Mengga, mengeluarkan surat edaran yang mengimbau ASN dan tenaga administrasi (TATT) muslim untuk salat berjamaah di masjid saat waktu kerja.
Surat edaran Nomor 18 Tahun 2025 itu terbit Jumat (11/4/2025). Dalam imbauannya, Salim meminta semua ASN menghentikan aktivitas kerja saat adzan Dzuhur dan Ashar, lalu segera salat berjamaah di masjid terdekat.
Khusus untuk pegawai yang sedang melayani masyarakat, imbauan ini diminta disampaikan secara sopan.
"Kami mengajak seluruh ASN untuk meluangkan waktu dan menghentikan segala aktivitas saat adzan Dzuhur dan Ashar berkumandang," ujar pasangan Gubernur Sulbar Suhardi Duka ini
Jadwal kegiatan kantor seperti rapat, bimtek, atau sosialisasi juga diminta menyesuaikan dengan waktu salat. Untuk kantor yang jauh dari masjid atau mushalla, Salim meminta agar disediakan fasilitas ibadah di lingkungan kerja.
Ia juga menyampaikan bahwa pegawai non-muslim tetap bisa berdoa sesuai keyakinannya masing-masing.
Lewat surat edaran ini, Pemprov Sulbar ingin meningkatkan keimanan dan ketakwaan ASN, sekaligus memakmurkan masjid agar daerah ini senantiasa diberkahi.
"Selain mendukung produktivitas kerja, ini upaya mendekatkan diri kepada Allah SWT," tutup Salim.
Editor : Lukman Rahim