get app
inews
Aa Text
Read Next : Sulbar Dapat 28 Kapal 30 GT & Revitalisasi 400 Hektare Tambak, Usai Pertemuan SDK dengan Menteri KKP

Bagaimana Mekanisme Pemilihan Wagub Sulbar di DPRD?

Jum'at, 07 Agustus 2026 | 17:40 WIB
header img
Rapat paripurna pengumuman pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Provinsi Sulawesi Barat. Foto: iNewsMamuju/Lukman Rahim

MAMUJU, iNewsMamuju.id - Proses pengisian jabatan Wakil Gubernur Sulawesi Barat periode 2025–2030 mulai memasuki tahap persiapan di DPRD Sulbar. Namun, masih banyak masyarakat yang bertanya-tanya siapa sebenarnya yang berwenang memilih wakil gubernur pengganti setelah kursi tersebut kosong.

Kekosongan jabatan itu terjadi setelah Wakil Gubernur Sulawesi Barat, Salim S Mengga, yang merupakan pasangan Gubernur Suhardi Duka (SDK) pada Pilkada 2024, meninggal dunia pada 31 Januari 2026. Sejak saat itu, posisi wakil gubernur belum terisi.

Berdasarkan Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, pengisian jabatan wakil kepala daerah yang kosong karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi.

Artinya, pengganti wakil gubernur tidak ditunjuk langsung oleh gubernur maupun pemerintah pusat.

Dalam aturan tersebut dijelaskan, partai politik atau gabungan partai politik pengusung pasangan kepala daerah terpilih mengusulkan dua orang calon wakil gubernur kepada DPRD melalui gubernur. Selanjutnya, dua nama itu dipilih dalam rapat paripurna DPRD Provinsi.

Pada Pilkada Sulbar 2024, pasangan Suhardi Duka dan Salim S Mengga diusung koalisi Partai Demokrat, Partai NasDem, dan PKS. Karena itu, ketiga partai tersebut memiliki kewenangan mengusulkan dua nama calon wakil gubernur untuk diteruskan kepada DPRD.

Sejumlah partai pengusung kini mulai mengerucutkan nama kandidat. Partai Demokrat disebut telah menetapkan nama calon, demikian juga Partai NasDem telah mengantongi nama. Sementara itu, PKS diperkirakan tidak mengajukan kadernya.

Selain menunggu usulan resmi dari partai pengusung, DPRD Sulbar melalui Panitia Pemilihan (Panlih) juga masih menyelesaikan tata tertib yang akan menjadi pedoman pelaksanaan pemilihan wakil gubernur.

Undang-undang juga mengatur bahwa pengisian jabatan wakil kepala daerah hanya dilakukan apabila sisa masa jabatan masih lebih dari 18 bulan sejak terjadinya kekosongan jabatan. Ketentuan itu dipenuhi dalam kasus Sulawesi Barat karena masa jabatan Suhardi Duka dan Salim S Mengga berlangsung hingga 2030, sedangkan kekosongan terjadi pada awal 2026.

Dengan demikian, setelah dua nama calon resmi diusulkan partai pengusung melalui gubernur, DPRD Sulbar akan menggelar rapat paripurna untuk memilih satu di antaranya sebagai Wakil Gubernur Sulawesi Barat yang akan mendampingi Gubernur Suhardi Duka hingga berakhirnya masa jabatan pada 2030.

Editor : A. Rudi Fathir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut