Gubernur Sulbar Wajibkan Siswa Baca 20 Buku, 2 Diantaranya Tentang Tokoh Lokal

MAMUJU, iNewsMamuju.id – Pemprov Sulbar resmi mencanangkan Gerakan Peningkatan Literasi Masyarakat. Langkah ini dituangkan dalam surat edaran Gubernur Sulbar Suhardi Duka tertanggal 5 Juli 2025.
Surat dengan nomor 000.4.14.1/174//11/2025 itu ditujukan ke seluruh kepala daerah, perangkat daerah, dan instansi vertikal se-Sulbar.
Gubernur Sulbar Suhardi Duka meminta semua pihak mendukung pengembangan budaya membaca sebagai bagian dari pembangunan kecerdasan bangsa.
Hal ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.
Salah satu poin penting dalam surat tersebut adalah kewajiban bagi siswa SMA dan SMK sederajat untuk membaca minimal 20 judul buku selama masa studi.
Kebijakan ini menjadi bagian dari pembinaan literasi sekaligus syarat kelulusan.
Dua di antara buku wajib itu adalah tentang Andi Depu dan Baharuddin Lopa.
Keduanya merupakan tokoh asal Sulbar yang memiliki peran penting dalam sejarah bangsa.
Gubernur juga menginstruksikan agar semua instansi pemerintah menyediakan Pojok Baca atau Perpustakaan Mini.
Pengelolaannya dilakukan oleh masing-masing instansi. Tujuannya agar budaya membaca juga tumbuh di lingkungan kerja.
Di tingkat sekolah, SD hingga SMA/SMK dan madrasah diminta mengatur kunjungan rutin ke perpustakaan minimal sekali seminggu.
Pemerintah daerah juga diminta memastikan tiap sekolah memiliki perpustakaan yang layak dengan koleksi beragam.
Untuk mendukung gerakan ini, Gubernur membuka ruang penggunaan dana BOS.
Hal ini sesuai Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 untuk menunjang fasilitas perpustakaan.
Gubernur juga meminta agar tenaga pengelola Pojok Baca dan perpustakaan disiapkan.
Langkah ini menjadi bagian dari sistem pendukung literasi yang berkelanjutan.
Editor : Lukman Rahim