Polisi Tangkap Pelajar Terduga Pencuri Motor dan HP di Mamasa, Barang Bukti Diamankan

MAMASA, iNewsMamuju.id – Aksi cepat tanggap ditunjukkan oleh aparat kepolisian gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim), Satuan Intelkam Polres Mamasa, serta Polsek Mambi, yang berhasil melakukan olah TKP dan penangkapan terduga pelaku pencurian di Desa Rantebulahan, Kecamatan Mambi, Kabupaten Mamasa, Jumat malam (18/07/2025) sekitar pukul 20.00 WITA.
Kejadian pencurian yang dilaporkan masyarakat pada 27 Juni 2025 itu diduga terjadi pada dini hari, Jumat, 26 Juni 2025, sekitar pukul 00.30 WITA. Berdasarkan informasi dan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang remaja berinisial Lk., seorang pelajar berusia 18 tahun asal Desa Salubakka, Kecamatan Tabulahan, Kabupaten Mamasa.
Peninjauan langsung dan olah tempat kejadian perkara dilakukan oleh tim dari Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Mamasa, didampingi oleh personel Polsek Mambi. Situasi selama proses berlangsung aman dan terkendali.
Dalam operasi ini, sejumlah barang bukti penting berhasil diamankan, antara lain:
Satu unit sepeda motor merk CRF dengan stiker biru putih, nomor mesin KD11E-1469965 dan nomor rangka MH1KD1115PK470964
Satu unit handphone merk Oppo A16 warna silver chrome
Satu unit motor Honda CB150 warna hitam, nomor mesin KCBE 1174522
Barang bukti lainnya yang masih dalam tahap pendalaman pihak penyidik
Kapolsek Mambi, IPTU Samson AP, S.H., menyampaikan bahwa saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Mamasa guna proses penyelidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga telah memintai keterangan dari korban dan sejumlah saksi untuk memperkuat berkas perkara.
Lebih lanjut, aparat melalui Bhabinkamtibmas terus mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga barang berharga serta kendaraan pribadi. Langkah ini diharapkan dapat meminimalisir peluang terjadinya aksi kejahatan serupa di kemudian hari.
Polres Mamasa juga menegaskan komitmennya dalam menangani kasus kriminalitas secara profesional dan humanis, serta mengajak masyarakat untuk tetap percaya pada proses hukum yang berjalan.
Editor : A. Rudi Fathir