Tambang Ilegal di Sungai Budong-Budong, Warga Ancam Laporkan Kapolres ke Mabes Polri

MAMUJU TENGAH, iNewsMamuju.id – Penolakan terhadap aktivitas pertambangan di Kabupaten Mamuju Tengah kian menguat. Gelombang protes datang dari warga, mahasiswa hingga tokoh adat, menolak keras aktivitas tambang yang dinilai merusak lingkungan, mencemari air, dan berpotensi menimbulkan konflik sosial.
Sorotan tajam kini tertuju pada tambang pasir galian C di Desa Topoyo, Kecamatan Budong-Budong, yang diduga kuat beroperasi tanpa izin lengkap. Warga menuding aparat penegak hukum lamban mengambil langkah tegas terhadap aktivitas ilegal tersebut.
Masbur, salah satu warga Desa Topoyo, menegaskan bahwa tambang liar di Sungai Budong-Budong telah mengancam kelestarian lingkungan serta mata pencaharian masyarakat.
“Tambang ilegal seringkali tidak memperhatikan kelestarian lingkungan. Jika dibiarkan, potensi konflik sosial akan semakin besar,” tegasnya, Jumat (22/8/2025).
Masbur juga mempertanyakan sikap Kapolres Mamuju Tengah yang dinilai belum responsif menindak aktivitas tambang di wilayah yang sebenarnya tidak jauh dari jangkauan aparat.
“Kalau dalam waktu dekat tidak ada tindakan dari Polres Mateng, kami akan koordinasi ke Kapolda. Dan jika masih tidak ada respon, kami akan menyurat ke Mabes Polri,” ancamnya.
Lebih jauh, warga menduga penggunaan alat berat di lokasi tambang juga memakai BBM subsidi secara ilegal. “Selain izin operasi, bahan bakar yang digunakan dalam jumlah besar juga diduga kuat ilegal,” ungkap Masbur.
Meski penolakan masyarakat sudah berlangsung lama, hingga kini belum ada penertiban terhadap tambang pasir yang terus mengeruk material di Sungai Budong-Budong.
Sementara itu, Kapolres Mamuju Tengah, AKBP Hengky K. Abadi, saat dikonfirmasi belum memberikan keterangan lebih lanjut, namun berjanji akan melakukan pengecekan terkait dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut.
Editor : A. Rudi Fathir