get app
inews
Aa Read Next : Berikut Kasus Dugaan Korupsi yang Ditangani Kejaksaan Tinggi Sulbar Tahun 2023

Restoratif Justice, Jaksa Ampuni Pelaku Pencurian dan Penadah di Majene

Kamis, 30 Maret 2023 | 18:07 WIB
header img
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulbar Muhammad Niam melaksanakan paparan perkara yang diusulkan untuk Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.Foto: Amiruddin

MAMUJU, iNewsMamuju.id -- Kepala Kejaksaan Tinggi Sulbar Muhammad Niam melaksanakan paparan perkara yang diusulkan untuk Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, Kamis (30/3/2023).

Ekspose perkara dilakukan secara virtual yang dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum. 

Selain Kejati hadir, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulbar Dicky Rachmat Rahardjo, Asisten Tidak Pidana Umum Baharuddin, Kepala Kejaksaan Negeri Majene Beny Siswanto dan Jaksa Penuntut Umum.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulbar melalui Kasi Penkum Amiruddin menjelaskan, Adapun 2 (dua) berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.

"Dimana untuk tersangka Pertama Aco Riswan Alias Riswan Bin Taslan (26). Dimana perbuatan tersangka sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 Ayat (1) KUHP. Kemudian  tersangka kedua yakni Muslimin (30) dimana perbuatan tersangka  melanggar sebagaimana dimaksud dalam 362 KUHP. Sementara Korbannya Rusdi Alias Bapak Fadli (53)," Ujar Amiruddin.

Amiruddin menyebutkan alasan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Dima a antara korban dan tersangka sudah sepakat untuk berdamai. Dimana Tersangka telah mengembalikan ke keadaan seperti semula dengan mengganti kerugian materiil sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang dialami oleh korban selama kehilangan motor;

"Tersangka telah mengakui kesalahannya dan telah meminta maaf kepada Korban serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Korban telah memaafkan Tersangka dan tidak akan menuntut kembali," Kata Amiruddin.

Amiruddin menambahkan, Restorative justice dilakukan untuk mengembalikan keadaan semula agar tersangka, korban dan masing-masing keluarganya dapat rukun kembali mengingat Tersangka dengan korban masih bertetangga

"Bahwa Tersangka memiliki istri dan anak yang harus dihidupi oleh Tersangka dengan pekerjaan Tersangka sebagai buruh harian lepas. Namun apabila perkara diteruskan ke pengadilan, maka istri dan anak Tersangka akan kesulitan untuk memenuhi kebutuhannya," Ungkap Amiruddin.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Majene untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagai perwujudan kepastian hukum. 

Editor : A. Rudi Fathir

Follow Berita iNews Mamuju di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut