get app
inews
Aa Text
Read Next : Bayi Ditemukan Tewas di Kalukku, Polresta Mamuju Ringkus Pasangan Muda Kurang dari 24 Jam

Kapolresta Mamuju Rilis 6 Kasus Narkotika, 8 Tersangka Diamankan Awal 2026

Selasa, 03 Maret 2026 | 11:34 WIB
header img
Kapolresta Mamuju Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi Saat memimpin Press Rilis Hasil Pengungkapan Narkotika di Wilayah Hukum Polresta Mamuju.Foto: iNewsMamuju.id/Fathir

MAMUJU, iNewsMamuju.idPolresta Mamuju kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Mamuju, Kapolresta Mamuju memimpin langsung press release pengungkapan kasus tindak pidana narkotika dan obat-obatan terlarang selama periode Januari hingga Februari 2026.

Dalam keterangannya, Kapolresta Mamuju Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi menyampaikan bahwa selama dua bulan terakhir, jajaran Satresnarkoba berhasil mengungkap 6 (enam) kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. Pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan laporan masyarakat serta penyelidikan intensif yang dilakukan di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Mamuju.

Dari enam kasus yang berhasil dibongkar, aparat mengamankan 8 (delapan) orang tersangka yang terdiri dari laki-laki dan perempuan dengan latar belakang profesi berbeda. Salah satu tersangka bahkan diketahui berprofesi sebagai pejabat pada instansi vertikal Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.

Selain para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat total puluhan gram serta ratusan butir obat-obatan terlarang yang diduga diedarkan tanpa izin resmi. Barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan proses hukum dan pengembangan kasus lebih lanjut.

Kapolresta Mamuju menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan institusi dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Mamuju.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Mamuju. Siapapun yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu,” tegas Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi, Selasa (3/3/2026).

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tentang Narkotika serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya, dengan ancaman hukuman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut, Kapolresta mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Menurutnya, partisipasi publik sangat penting dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba.

Menjelang dan selama bulan Ramadan, Polresta Mamuju juga menegaskan akan meningkatkan intensitas patroli, penyelidikan, serta memperkuat kerja sama lintas sektor guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Mamuju.

Dengan langkah tegas ini, Polresta Mamuju berharap dapat menekan angka peredaran narkotika sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku, demi melindungi generasi muda dan menjaga stabilitas keamanan daerah.

Editor : A. Rudi Fathir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut