Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Curi Tas Beris Uang Rp 6 Juta di Pasar Sentral Majene, Pria 23 Tahun Ditangkap URC
Advertisement . Scroll to see content

Satreskrim Polres Majene Ungkap Kasus Penganiayaan Maut di Baruga, Pelaku Ditangkap

Senin, 11 Mei 2026 | 20:56 WIB
  • author Fathir
Satreskrim Polres Majene Ungkap Kasus Penganiayaan Maut di Baruga, Pelaku Ditangkap
Kasat Reskrim Polres Majene, AKP Fredy, S.H., M.H Memimpin langsung pengungkapan Kasus Penganiayaan Maut di Baruga Majene yang mengakibatkan Korbannya Meninggak Dunia. Foto: iNewsMamuju.id/Fathir

MAJENE, iNewsMamuju.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majene berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Lingkungan Baruga, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Jumat malam, 8 Mei 2026 sekitar pukul 22.45 WITA. Dalam proses pengungkapan, Satreskrim Polres Majene turut dibackup Subdit Jatanras dan Tim DVI Polda Sulbar.

Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/35/V/2026/SPKT/POLRES MAJENE/POLDA SULAWESI BARAT tertanggal 6 Mei 2026.

Korban diketahui bernama Nursam (65), seorang wiraswasta yang tinggal di Lingkungan Baruga, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene. Sementara pelapor dalam kasus tersebut adalah Nurul Inaya (20), seorang mahasiswa.

Berdasarkan kronologis kejadian, peristiwa tragis itu terjadi pada Selasa, 5 Mei 2026 sekitar pukul 13.00 WITA. Pelaku diduga melakukan penganiayaan dengan cara memukul kepala korban menggunakan ulekan batu sebanyak sembilan kali hingga menyebabkan luka robek serius di bagian kepala.

Tidak hanya itu, korban kemudian diduga dibakar di dalam kamar tidurnya hingga meninggal dunia di lokasi kejadian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian langsung melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan alat bukti, meminta keterangan sejumlah saksi, melakukan visum et repertum, serta mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Dari hasil pengembangan penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku yang diketahui bernama Mita Handayani (40), warga Lingkungan Tunda, Kelurahan Labuang Utara, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Majene guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Majene, AKP Fredy, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut dan memastikan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pelaku disangkakan melanggar Pasal 466 Ayat (3) subsider Pasal 458 Ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang.
 

Editor: A. Rudi Fathir

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut