get app
inews
Aa Text
Read Next : Satgas MBG Sulbar Wajibkan Uji Limbah Dapur, IPAL Diperiksa Tiap Tiga Bulan

Curi Tas Beris Uang Rp 6 Juta di Pasar Sentral Majene, Pria 23 Tahun Ditangkap URC

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:01 WIB
header img
MS (23), warga Lingkungan Tulu Layonga, Kelurahan Labuang Utara, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, ditangkap polisi setelah diduga mencuri uang Rp 6 juta dari sebuah toko di Pasar Sentral Majene. Foto: Istimewa

MAJENE, iNewsMamuju.id Seorang pria berinisial MS (23), warga Lingkungan Tulu Layonga, Kelurahan Labuang Utara, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, ditangkap polisi setelah diduga mencuri uang Rp 6 juta dari sebuah toko di Pasar Sentral Majene.

MS ditangkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Majene di Lingkungan Lipu, Kelurahan Banggae, Kecamatan Banggae, Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 18.13 WITA.

Kasus tersebut bermula dari dugaan pencurian yang terjadi pada Selasa (3/8/2026). Polisi menyebut MS diduga mengambil sebuah tas berisi uang tunai milik Haeria Binti Kamaruddin (49), yang berada di salah satu toko di Pasar Sentral Majene.

Setelah menerima informasi mengenai keberadaan terduga pelaku, polisi bergerak ke lokasi dan melakukan penangkapan. MS disebut diamankan tanpa perlawanan.

Dari tangan MS, polisi menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Barang bukti uang tunai yang diamankan terdiri dari 29 lembar pecahan Rp100.000, 46 lembar pecahan Rp50.000, 10 lembar pecahan Rp20.000, 4 lembar pecahan Rp10.000, 2 lembar pecahan Rp5.000, 24 lembar pecahan Rp2.000, dan 2 lembar pecahan Rp1.000.

Selain uang tunai, polisi juga menyita tiga telepon seluler, yakni dua unit Vivo berwarna biru navy dan satu unit Oppo berwarna hitam.

Barang lainnya yang diamankan berupa satu tas selempang hitam, satu baju putih bergaris, satu jaket hitam, satu topi hitam, serta satu celana berwarna krem.

Kasat Reskrim Polres Majene AKP Fredy, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut saat memberikan keterangan di ruang kerjanya, Senin (10/8/2026).

“Benar, tim kami telah mengamankan terduga pelaku beserta seluruh barang bukti. Saat ini semuanya sudah kami amankan di Mapolres Majene untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Fredy.

Perkara tersebut ditangani berdasarkan Laporan Pengaduan tanggal 7 Juli 2026 serta Laporan Polisi Nomor: LP/B/59/VIII/2026/SPKT/POLRES MAJENE/POLDA SULBAR tertanggal 7 Agustus 2026.

Kasi Humas Polres Majene Iptu Suyuti mengatakan penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk memastikan peran MS dan keterkaitan barang-barang yang disita dengan dugaan pencurian.

“Kami akan mengungkap perkara ini secara transparan. Pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi terus kami lakukan untuk mengungkap fakta yang sebenarnya,” pungkas Kasat Reskrim.

Editor : A. Rudi Fathir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut