get app
inews
Aa Text
Read Next : Didakwa Edarkan Sabu di Mamuju Tengah, Pria Ini Disebut Pecah 1 Gram Jadi 15 Paket

Beli Sabu Rp150.000, Pria di Majene Jalani Sidang dengan 3 Dakwaan

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:16 WIB
header img
Iustrasi, penyalahgunaan narkoba. (Foto: Istimewa).

MAJENE, iNewsMamuju.id - Seorang pria bernama Haerul Ramadhan alias Haerul bin Jupri menjalani persidangan kasus dugaan tindak pidana narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Majene. Jaksa Penuntut Umum mendakwanya dengan tiga dakwaan alternatif, mulai dari dugaan peredaran, kepemilikan, hingga penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 41/Pid.Sus/2026/PN Mjn dan mulai disidangkan setelah dilimpahkan ke PN Majene pada 24 Juni 2026. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), perkara kini memasuki tahap hasil pengakuan bersalah.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut terdakwa membeli satu saset sabu seharga Rp150.000 dari seseorang bernama Alif di Lingkungan Tinggas-Tinggas, Kelurahan Tinambung, Kabupaten Polewali Mandar, pada 31 Maret 2026 sekitar pukul 11.00 Wita.

Setelah transaksi tersebut, terdakwa disebut sempat menggunakan sabu bersama seorang temannya sebelum kembali menuju Kabupaten Majene.

Namun sekitar pukul 14.00 Wita, saat melintas di BTN Masannang I, Lingkungan Tunda, Kelurahan Labuang Utara, Kecamatan Banggae Timur, Haerul diberhentikan oleh anggota Satresnarkoba Polres Majene.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu saset berisi kristal bening yang diduga sabu di saku celana terdakwa serta satu kaca pireks yang disimpan di kantong jaket. Terdakwa kemudian diamankan untuk menjalani proses hukum.

Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan menyatakan barang bukti berupa kristal bening dengan berat bersih 0,1147 gram positif mengandung metamfetamina, yang termasuk Narkotika Golongan I. Selain itu, sampel urine terdakwa juga dinyatakan positif mengandung narkotika.

Jaksa kemudian menyusun tiga dakwaan alternatif.

Pada dakwaan pertama, terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena diduga tanpa hak membeli atau menjadi perantara dalam transaksi narkotika.

Apabila dakwaan tersebut tidak terbukti, jaksa mengajukan dakwaan kedua berdasarkan Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP baru terkait dugaan memiliki atau menguasai narkotika golongan I tanpa hak.

Sementara dalam dakwaan ketiga, Haerul didakwa sebagai penyalahguna narkotika untuk diri sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa terdakwa mengaku menggunakan sabu untuk menghilangkan rasa lelah setelah bekerja. Hasil asesmen Badan Narkotika Nasional Kabupaten Polewali Mandar mengategorikan Haerul sebagai penyalahguna sabu dengan pola penggunaan situasional kategori sedang. Asesmen itu juga menyebut tidak ditemukan indikasi keterlibatan terdakwa dalam jaringan peredaran gelap narkotika.

Hingga saat ini, perkara tersebut masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Majene dan belum berkekuatan hukum tetap. Seluruh dalil yang disampaikan dalam surat dakwaan masih harus dibuktikan dalam persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Editor : A. Rudi Fathir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut