Ayah di Mamuju Diimbau Ambil Rapor dan Antar Anak ke Sekolah, Ini Alasannya
MAMUJU, iNewsMamuju.id - Pemerintah Kabupaten Mamuju mengimbau para ayah untuk terlibat langsung dalam kegiatan pendidikan anak, mulai dari mengambil rapor hingga mengantar anak pada hari pertama masuk sekolah setelah libur semester.
Imbauan tersebut tertuang dalam surat Bupati Mamuju Nomor 400.9/11/VI/2026 yang diterbitkan pada 17 Juni 2026. Surat itu merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Nomor 17 Tahun 2026 tentang Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak ke Sekolah (GEMAR) dan Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah (GAMAS).
Dalam surat tersebut, Bupati Mamuju Sutinah Suhardi mengimbau seluruh ayah atau wali ayah yang memiliki anak usia sekolah agar hadir saat pembagian rapor pada akhir semester.
Selain itu, para ayah juga didorong untuk mengantar anak pada hari pertama masuk sekolah setelah masa libur berakhir.
Program tersebut menyasar anak usia Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidikan dasar, hingga pendidikan menengah.
Pelaksanaan Gerakan Ayah Mengambil Rapor (GEMAR) dimulai sejak Juni 2026 dengan menyesuaikan jadwal pembagian rapor di masing-masing sekolah. Sementara Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah (GAMAS) mengikuti kalender pendidikan setiap sekolah.
Melalui surat itu, Pemerintah Kabupaten Mamuju juga meminta instansi pemerintah maupun perkantoran memberikan fleksibilitas waktu kepada pegawai yang mengikuti kegiatan tersebut. Bentuk dispensasi jam kerja disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di masing-masing instansi.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan keterlibatan ayah dalam proses pendidikan dan pengasuhan anak sejak usia dini. Kehadiran ayah pada momen-momen penting di sekolah dinilai menjadi bagian dari upaya memperkuat hubungan antara orang tua dan anak serta mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.
Editor : A. Rudi Fathir