Beli Sabu Rp1,4 Juta, Warga Sendana Majene Didakwa Edar dalam Paket Kecil Dijual Rp200 Ribu
MAJENE, iNewsMamuju.id - Seorang warga Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, didakwa menjadi pengedar narkotika jenis sabu setelah diduga membeli sabu seberat satu gram, kemudian membaginya menjadi 10 paket kecil untuk dijual kembali.
Terdakwa, Ilham alias Ilham bin Husaini, kini menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Majene berdasarkan perkara Nomor 42/Pid.Sus/2026/PN Mjn.
Dalam surat dakwaan jaksa, Ilham disebut dua kali membeli sabu dari seseorang bernama Adi di Desa Panyampa, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar, masing-masing pada 28 Maret dan 30 Maret 2026.
Setiap pembelian dilakukan dengan harga Rp1,4 juta setelah terlebih dahulu berkomunikasi melalui aplikasi WhatsApp. Sabu tersebut kemudian dibawa ke rumah terdakwa di Dusun Banua Selatan, Desa Banua Sendana, Kecamatan Sendana, Kabupaten Majene.
Jaksa menyebut terdakwa membagi sabu itu ke dalam 10 saset plastik bening berukuran kecil. Sebagian dikonsumsi sendiri, sedangkan sisanya dijual kepada sejumlah pembeli.
Dalam dakwaan disebutkan, pada 30 Maret 2026 sekitar pukul 22.00 Wita, terdakwa diduga menjual dua paket sabu kepada dua pria yang tidak dikenal seharga Rp400.000. Keesokan harinya, terdakwa kembali menjual satu paket sabu kepada seorang pria berinisial A'BU seharga Rp200.000.
Kasus tersebut terungkap setelah anggota Satresnarkoba Polres Majene melakukan penyelidikan terkait dugaan transaksi narkotika di Desa Banua Sendana.
Pada 1 April 2026 sekitar pukul 00.20 Wita, dua anggota polisi yang menyamar mendatangi terdakwa dengan berpura-pura hendak membeli sabu. Saat itu, terdakwa diduga memperlihatkan enam paket sabu yang disimpan di kantong celananya.
Beberapa saat kemudian, polisi mengungkap identitasnya dan langsung menangkap terdakwa. Dari penggeledahan, petugas menyita enam saset plastik bening berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bersih 0,2441 gram.
Selain itu, polisi juga menemukan seperangkat alat isap sabu atau bong yang terdiri atas kaca pireks, botol plastik, tutup botol berlubang, korek api, potongan pipet, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam transaksi.
Hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Polda Sulawesi Selatan menyatakan kristal bening yang disita positif mengandung metamfetamina. Sementara hasil pemeriksaan urine terdakwa juga dinyatakan positif mengandung narkotika.
Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Ilham dengan dakwaan alternatif, yakni Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena diduga menawarkan atau menjual narkotika golongan I bukan tanaman. Sebagai dakwaan subsider, terdakwa juga dijerat dengan pasal mengenai kepemilikan atau penguasaan narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana yang berlaku.
Hingga kini, perkara tersebut masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Majene.
Editor : A. Rudi Fathir