get app
inews
Aa Text
Read Next : Geger! Kades dan ASN di Mamuju Diciduk Satnarkoba karena Sabu

2 Petani di Mateng Diciduk karena Sabu, Polisi Kejar Pemasok

Sabtu, 09 Agustus 2025 | 15:24 WIB
header img
Polisi mengamankan dua petani di Mamuju Tengah terkait kasus sabu, satu pemasok masuk DPO. Foto: Ist

MATENG, iNewsMamuju.id – Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulbar meringkus dua pria di Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu

Dari keterangan tertulis Sabtu (9/8/2025). Penangkapan ini bagian dari Operasi Antik Marano 2025. Dua tersangka yang diamankan berinisial J (36) dan AR (34). 

Keduanya ditangkap dalam operasi yang dipimpin langsung Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Sulbar Kompol Eduard Steffry Allan.

Kata Kompol Eduard, Keduanya berprofesi sebagai petani. Barang bukti yang disita dari J antara lain dua saset kecil berisi kristal bening diduga sabu, tiga saset kosong, sebuah pirex kaca, kotak kecil, dan dua unit handphone.

Seluruh barang bukti ditemukan di penguasaan J, dan dia mengakui itu miliknya,

Kompol Eduard mengatakan, kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan warga soal rumah J di Waelotong, Desa Tumbu, Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah kerap dijadikan tempat transaksi sabu. 

Setelah melakukan penggerebekan, polisi menemukan dua saset sabu di kotak kecil warna putih di lemari rumah J.

Dari interogasi, J mengaku barang itu didapat dari AR di Desa Salupangkang, Kecamatan Karossa. Polisi kemudian menangkap AR di rumahnya.

Saat digeledah, AR mengaku barang tersebut diperoleh dari A yang tinggal di Topoyo, Kabupaten Pasangkau. Polisi langsung menuju rumah A, namun dia tidak ditemukan.

Kini A masuk daftar pencarian orang (DPO). Polisi memastikan kasus ini masih dalam pengembangan untuk membongkar jaringan narkoba di Sulbar.

Editor : Lukman Rahim

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut