Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 19.000 Warga Diusulkan Dapat Listrik Gratis, Baru 250 dari 648 Desa di Sulbar Mengajukan
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Telah Tetapkan 1.000 Hektare Wilayah Pertambangan Rakyat di Sulbar

Jum'at, 31 Juli 2026 | 12:21 WIB
  • author Suandi
Pemerintah Telah Tetapkan 1.000 Hektare Wilayah Pertambangan Rakyat di Sulbar
Tim gabungan yang terdiri dari personel TNI, Polri, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menggelar rasia tambang emas di Kalumpang. Foto: iNewsMamuju.id

MAMUJU, iNewsMamuju.id - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat masih merampungkan regulasi sebagai syarat penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), meski pemerintah pusat telah menetapkan sekitar 1.000 hektare Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Sulbar.

Hal itu mengemuka dalam rapat koordinasi yang digelar Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulbar bersama pemerintah kecamatan dan desa dari wilayah Kalumpang dan Bonehau, Kabupaten Mamuju, Kamis (30/7/2026).

Kepala Dinas ESDM Sulbar, Bujaeramy Hassan, mengatakan WPR menjadi instrumen penting untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan mata pencaharian pada sektor pertambangan rakyat.

Menurutnya, dari sekitar 4.600 hektare WPR yang diusulkan Sulawesi Barat, pemerintah pusat baru menetapkan sekitar 1.000 hektare.

"WPR ini adalah penentuan suatu kawasan khusus untuk rakyat, agar sumber daya alam bisa dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat setempat," kata Bujaeramy.

Meski demikian, hingga kini belum ada satu pun IPR yang diterbitkan di Sulawesi Barat. Pemerintah provinsi masih menyelesaikan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai dasar pelaksanaan pengelolaan WPR.

Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sulbar, Ilham, mengatakan pemerintah desa dan kecamatan akan dilibatkan dalam pendataan kelompok masyarakat yang nantinya berhak mengelola kawasan WPR.

Pendataan tersebut diharapkan memastikan izin diberikan kepada masyarakat lokal yang selama ini beraktivitas di kawasan tambang, bukan kepada pihak lain yang tidak memiliki keterkaitan dengan wilayah tersebut.

Selain membahas penetapan WPR, rapat juga menyoroti lemahnya pengawasan aktivitas pertambangan rakyat di lapangan. Karena itu, Dinas ESDM menilai pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan keterlibatan pemerintah desa dan masyarakat.

Pemerintah Provinsi Sulbar menargetkan penyusunan Pergub tentang WPR dapat diselesaikan tahun ini agar proses penerbitan IPR dan pengelolaan tambang rakyat secara legal segera dapat dilakukan.

Editor: A. Rudi Fathir

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut