get app
inews
Aa Text
Read Next : Sulbar Dapat 28 Kapal 30 GT & Revitalisasi 400 Hektare Tambak, Usai Pertemuan SDK dengan Menteri KKP

Pemprov Sulbar Belum Bisa Pastikan Gaji PPPK 2027, Ini Alasannya

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:18 WIB
header img
Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, saat mebuka latpim 3 di Kantor Gubernur Sulbar, Rabu (12/8/2026). Foto: Suandi/iNewsMamuju.id

MAMUJU, iNewsMamuju.id - Nasib penganggaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat untuk 2027 belum dapat dipastikan.

Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka mengatakan pemerintah daerah masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan menjadi dasar penganggaran belanja pegawai pada tahun depan.

Hal itu disampaikan Suhardi Duka saat ditemui di Kantor Gubernur Sulbar, Rabu (12/8/2026).

Menurut Suhardi Duka, pemerintah daerah belum mengetahui apakah ketentuan dalam PMK nantinya akan mampu mengakomodasi seluruh kebutuhan anggaran PPPK Sulbar 2027.

"2027 kita tunggu dulu PMK, apakah PMK-nya bisa meng-cover semua atau tidak, I don't know Karena belum turun ya," kata anggota DRR RI periode 2019-2024 itu.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah Pemprov Sulbar mendapat tambahan alokasi belanja pegawai dari pemerintah pusat sekitar Rp70 miliar untuk tahun anggaran berjalan.

Tambahan anggaran tersebut membuat Pemprov Sulbar dapat menambah alokasi gaji PPPK yang sebelumnya hanya dianggarkan selama 10 bulan menjadi 12 bulan.

Namun, tambahan anggaran tersebut belum menjadi jaminan mengenai pola penganggaran gaji PPPK.

Menunggu Aturan Pemerintah Pusat

Suhardi Duka menegaskan, Pemprov Sulbar masih harus menunggu PMK sebelum menentukan langkah penganggaran PPPK untuk tahun depan.

Dengan demikian, belum ada kepastian apakah kebutuhan gaji PPPK Sulbar pada 2027 dapat sepenuhnya ditanggung melalui skema anggaran yang ditetapkan pemerintah pusat.

Pemprov Sulbar baru dapat menghitung dan menyesuaikan kebutuhan anggaran setelah ketentuan tersebut diterbitkan.

Sementara untuk 2026, tambahan anggaran sekitar Rp70 miliar membuat Pemprov Sulbar dapat memperpanjang alokasi gaji PPPK dari 10 menjadi 12 bulan.

Suhardi Duka sebelumnya menjelaskan keterbatasan anggaran menjadi alasan pemerintah daerah hanya mengalokasikan gaji PPPK selama 10 bulan dalam anggaran awal.

"Kenapa hanya 10 bulan kita anggarkan kemarin? Karena memang tidak cukup. Nah sekarang kita kasih tambahan dana, setelah itu kita tambah Kemudian TPP-nya pegawai yang hanya 7 bulan Sekarang 12 bulan," ujarnya.

Untuk kepastian nasib penganggaran PPPK pada 2027, Pemprov Sulbar masih menunggu aturan pemerintah pusat melalui PMK.

Artinya, hingga PMK tersebut terbit, belum ada kepastian mengenai apakah seluruh kebutuhan gaji PPPK Sulbar pada 2027 dapat terakomodasi.

Editor : A. Rudi Fathir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut