get app
inews
Aa Text
Read Next : Dugaan Limbah Sawit Bikin Sungai Budong-Budong Menghitam, DLHK Ambil Sampel untuk Uji Labolatorium

Bebas Hingga Potongan 6 Bulan, 591 Warga Binaan di Sulbar Diusulkan Dapat Remisi Umum

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:11 WIB
header img
Kasi Bimnadik Lapas Polewali Baharuddin Beri Pengarahan Tahanan Baru. Foto: Ist

MAMUJU, iNewsMamuju.id - Sebanyak 591 warga binaan di Sulawesi Barat diusulkan mendapatkan Remisi Umum 2026 dalam rangak Hari Ulang Tahun (HUT) kemerdekaan yang ke-81

Usulan tersebut berasal dari tujuh satuan kerja pemasyarakatan di Sulawesi Barat, yakni Lapas IIB Polewali, Lapas III Mamasa, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Mamuju, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Majene, Rutan Mamuju, Rutan Pasangkayu, dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Mamuju.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Barat, Said Mahdar, mengatakan total usulan tersebut tersebar berdasarkan besaran remisi maupun satuan kerja tempat warga binaan menjalani pembinaan.

Berdasarkan besaran remisi warga binaan, sebanyak 101 orang diusulkan mendapatkan remisi satu bulan, 133 orang remisi dua bulan, 198 orang remisi tiga bulan, 86 orang remisi empat bulan, 55 orang remisi lima bulan, dan 18 orang remisi enam bulan. Totalnya mencapai 591 orang.

Paling banyak berasal dari kasus pidana umum

Jika dilihat berdasarkan jenis perkara, warga binaan kasus pidana umum mendominasi penerima usulan remisi.

Dari 591 orang yang diusulkan, sebanyak 338 orang merupakan warga binaan kasus pidana umum.

Kemudian terdapat 234 orang kasus narkotika dan 19 orang kasus korupsi.

Sementara itu, tidak terdapat usulan remisi untuk warga binaan dengan kasus illegal logging maupun terorisme dalam rekapitulasi tersebut.

Komposisi tersebut menunjukkan bahwa warga binaan kasus pidana umum menjadi kelompok terbesar dalam usulan Remisi Umum 2026 di Sulawesi Barat.

Lapas Polewali Terbanyak

Berdasarkan satuan kerja, jumlah usulan remisi terbanyak berasal dari Lapas IIB Polewali, yakni 189 orang.

Di dalam jumlah tersebut terdapat satu warga binaan yang masuk kategori RU II atau langsung bebas setelah mendapatkan remisi.Selanjutnya, Rutan Mamuju mengusulkan 131 orang mendapatkan remisi.

Kemudian Rutan Pasangkayu sebanyak 97 orang, Lapas III Mamasa 70 orang, Rutan Majene 57 orang, LPP Mamuju 29 orang, dan LPKA Mamuju 18 orang.

Jika seluruhnya dijumlahkan, total usulan dari tujuh satuan kerja tersebut mencapai 591 warga binaan.

Remisi Terbanyak Tiga Bulan

Dari sisi besaran remisi, pengurangan masa pidana selama tiga bulan menjadi jumlah terbanyak, yakni 198 orang.

Berikut rincian usulan Remisi Umum 2026 berdasarkan besaran remisi:

  • Remisi 1 bulan: 101 orang
  • Remisi 2 bulan: 133 orang
  • Remisi 3 bulan: 198 orang
  • Remisi 4 bulan: 86 orang
  • Remisi 5 bulan: 55 orang
  • Remisi 6 bulan: 18 orang

Sementara berdasarkan satuan kerja:

  • Lapas IIB Polewali: 189 orang
  • Lapas III Mamasa: 70 orang
  • LPP Mamuju: 29 orang
  • Rutan Majene: 57 orang
  • Rutan Mamuju: 131 orang
  • Rutan Pasangkayu: 97 orang
  • LPKA Mamuju: 18 orang

Adapun berdasarkan jenis kasus, rinciannya terdiri dari 338 orang kasus pidana umum, 234 orang kasus narkotika, dan 19 orang kasus korupsi.

Usulan tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses pemberian Remisi Umum 2026 bagi warga binaan yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan pemasyarakatan.

Editor : A. Rudi Fathir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut