get app
inews
Aa Text
Read Next : DPRD Nilai RSUD Sulbar Belum Siap Hadapi Sistem Layanan Baru, Belum Punya CT Scan Layak

Dilimpahkan ke Jaksa, ManaJer PT PSL Dijerat Kelalaian Kasus Ledakan Mesin CPO Tewaskan Pekerja

Rabu, 12 Agustus 2026 | 18:08 WIB
header img
Penyidik Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Barat (Sulbar) resmi melaksanakan tahap II perkara dugaan tindak pidana yang menjerat Manager PT Palma Sumber Lestari, Refael Siringo-Ringo. (Foto: Istimewa).

PASANGKAYU, iNewsMamuju.id - ManaJer PT Palma Sumber Lestari, Refael Siringo-Ringo, kini menjadi tersangka dalam perkara dugaan kelalaian yang menyebabkan pekerja mengalami luka berat dan meninggal dunia.

Perkara tersebut berkaitan dengan rangkaian kecelakaan kerja berupa ledakan mesin pengolahan minyak kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO) di perusahaan yang berada di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar).

Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulbar telah menyerahkan Refael beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasangkayu pada Rabu (12/8/2026). Penyerahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum.

Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Memo Ardian mengatakan, Refael yang menjabat sebagai Manager PT Palma Sumber Lestari disangkakan melanggar Pasal 474 ayat (2) dan/atau ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal tersebut berkaitan dengan perbuatan karena kealpaan yang menyebabkan orang lain mengalami luka berat dan/atau meninggal dunia.

Tiga Ledakan dalam Lima Bulan

Kasus yang menjerat Refael tidak terlepas dari rangkaian kecelakaan kerja berupa ledakan mesin produksi CPO di PT Palma Sumber Lestari.

Sebelumnya, polisi mengungkap terdapat tiga kejadian ledakan di perusahaan tersebut dalam rentang sekitar lima bulan. Akibatnya, tiga pekerja meninggal dunia dan dua lainnya mengalami luka, termasuk luka bakar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulbar Kombes Abd Azis mengatakan, tiga ledakan tersebut terjadi pada November 2025, Februari 2026, dan Maret 2026.

"Jadi ada 3 kejadian (ledakan) di perusahaan itu," ujar Abd Azis kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).

Ledakan pertama terjadi pada November 2025. Dalam insiden tersebut, dua pekerja meninggal dunia dan satu pekerja lainnya mengalami luka-luka.

Kasus ledakan pada November 2025 ditangani Polres Pasangkayu.

Sementara dua kejadian berikutnya ditangani Ditreskrimsus Polda Sulbar.

Ledakan kedua terjadi pada Februari 2026 dan menyebabkan seorang pekerja mengalami luka bakar hebat.

Sebulan kemudian, mesin produksi kembali meledak. Kali ini, satu pekerja meninggal dunia dalam insiden yang terjadi pada Maret 2026.

"Untuk kejadian November 2025 itu ditangani Polres (Polres Pasangkayu), di kami yang dua kejadian dan sudah naik penyidikan, satu meninggal dan satu luka," kata Abd Azis.

Polisi Periksa Manajemen Perusahaan

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sekitar 10 orang saksi. Mereka berasal dari warga maupun pihak manajemen perusahaan.

Penyidik juga telah mengamankan rekaman kamera pengawas atau CCTV yang merekam kejadian ledakan.

"CCTV waktu kejadian (ledakan) sudah kita kantongi," ujar Abd Azis.

Saat penyelidikan berlangsung, polisi juga masih membutuhkan keterangan ahli, khususnya ahli pidana dan ahli ketenagakerjaan.

Namun, proses tersebut kini telah berujung pada penetapan Refael Siringo-Ringo sebagai tersangka. Berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh jaksa dan memasuki tahap II.

Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejari Pasangkayu dipimpin Panit 3 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulbar Iptu All Hidayat.

Setelah tahap II, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Kejari Pasangkayu untuk diproses sesuai mekanisme hukum.

Penasihat hukum Refael, Alwi Yusuf Ramadhan, turut menyaksikan proses penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut.

Editor : A. Rudi Fathir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut