Gadaikan Mobil Rental Rp 35 Juta, Oknum PNS Anak Mantan Wabup di Sulbar Dilaporkan ke Polisi
MAMUJU, iNewsMamuju.id - Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sulawesi Barat (Sulbar) berinisial Hj Nfl, dilaporkan ke pihak Polresta Mamuju.
Terduga pelaku yang diketahui merupakan anak mantan Wakil Bupati Mamuju di Sulbar diduga terlibat dalam kasus penipuan penggelapan bermodus gadai mobil.
Kasus yang menyeret abdi negara ini dilaporkan korban berinisial M dan saat ini dilaporkan sudah berproses di Polres setempat selama satu tahun terakhir, terhitung sejak laporan resmi dimasukkan tahun lalu.
Kasus ini bermula saat pelaku menggadaikan satu unit mobil Mitsubishi Xpander kepada korban M senilai Rp 35 juta.
Untuk meyakinkan korban, pelaku berjanji akan mencicil uang tersebut sebesar Rp 2 juta per minggu.
Namun, kedok pelaku akhirnya terbongkar setelah mobil tersebut berada di tangan korban selama kurang lebih lima bulan.
Pemilik asli mobil yang merupakan seorang pengusaha rental tiba-tiba mendatangi rumah korban M untuk mengambil kembali kendaraannya.
"Mobil tersebut baru diketahui merupakan mobil rental setelah pemilik rental datang langsung ke rumah (korban) untuk mengambil mobilnya setelah lima bulan digadaikan," ujar M, saat ditemui di salah satu cafe di Mamuju, Kamis (13/8/2026).
Merasa kendaraannya tertahan dan menjadi objek tindak pidana penggelapan oleh pelaku, pemilik rental mobil akhirnya turut melayangkan laporan resmi ke pihak kepolisian.
"Ini laporannya sudah masuk tahun lalu. Sampai mobil itu masih ada sama saya. Saya ingin kejelasan dari kepolisian terkait tindak lanjut kasus ini," pungkasnya.
Editor: A. Rudi Fathir