Dalami Potensi Calon Tersangka Baru, Polisi Periksa 16 Saksi Korupsi Makan Minum DPRD Mamuju
MAMUJU, iNewsMamuju.id - Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulawesi Barat telah memeriksa sedikitnya 16 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi belanja makan dan minum Rumah Jabatan serta Jamuan Tamu Ketua DPRD Kabupaten Mamuju Tahun Anggaran 2022.
Meski berkas dua tersangka utama telah dinyatakan lengkap (P-21) dan siap dilimpahkan ke kejaksaan pada Rabu (29/7/2026) besok, polisi menegaskan masih terus mendalami keterlibatan pihak lain.
Dua tersangka yang akan dilimpahkan besok yakni mantan Ketua DPRD Mamuju periode 2019–2024 berinisial AAH (40) dan mantan Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Mamuju berinisial MS (43).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulbar Kombes Pol Abdul Azis menyampaikan, pengembangan kasus ini akan sangat bergantung pada dinamika persidangan dan petunjuk jaksa penuntut umum (JPU).
"Kami sudah mendalami terkait keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara ini, kami memang masih mendalami. Sementara ini dua orang yang sudah ditahan dan besok dilimpahkan. Nanti sambil menunggu petunjuk dari kejaksaan saja," ujar Abdul Azis di Mapolda Sulbar, Selasa (28/7/2026).
Dalam penyidikan yang berlandaskan laporan hasil audit Inspektorat Kabupaten Mamuju ini, nilai kerugian negara riil terkonfirmasi mencapai Rp 795.655.664.
Selain memeriksa belasan saksi, penyidik juga menyita sejuta barang bukti penting, termasuk uang tunai hasil pengembalian tersangka serta aset bernilai ratusan juta rupiah.
Abdul Azis merinci beberapa barang bukti kunci yang berhasil diamankan:
- Uang Tunai Rp 10 Juta: Uang pengembalian kerugian negara yang diserahkan langsung oleh tersangka MS.
- Aset Tanah dan Bangunan: 1 rangkap dokumen sporadik beserta sarang burung walet lantai 4 berukuran 5x16 meter persegi di Kelurahan Rangas, Simboro, atas nama AAH. Aset ini ditaksir bernilai Rp 500 juta hingga Rp 600 juta.
- Alat Komunikasi: 1 unit smartphone yang digunakan kedua tersangka untuk berkoordinasi.
- Dokumen Anggaran: DPA, Buku Kas Umum (BKU), serta LPJ fiktif belanja natura dan jamuan tamu.
Abdul Azis menegaskan, tugas penyidik untuk dua tersangka awal ini hampir rampung seiring penyerahan barang bukti dan tersangka (Tahap II) ke Kejari Mamuju besok.
"Jadi langkahnya besok kami serahkan semuanya, barang bukti dan tersangkanya ke kejaksaan," pungkasnya.
Atas tindakan pembuatan laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 UU No. 1/2023 (KUHP) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 3 UU Tipikor. AAH dan MS terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp 2 miliar.
Editor : A. Rudi Fathir