Polisi Sita 16 Saset Sabu di Malunda, Tiga Pengedar Ditangkap Polda Sulbar
MAJENE, iNewsMamuju.id - Tim Subdirektorat II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Barat meringkus tiga pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene, Rabu (19/8/2026) malam.
Ketiga tersangka yakni AS, IS, dan IR diamankan di dua lokasi berbeda beserta belasan saset paket sabu siap edar.
Penangkapan berawal dari kecurigaan warga terkait aktivitas transaksi narkoba di sebuah rumah di Lingkungan Banua, Kelurahan Malunda.
Mendapat informasi tersebut, petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya menyergap lokasi pertama dan membekuk tersangka AS.
"Saat digeledah, petugas menemukan satu saset kecil berisi kristal bening diduga sabu dan mengamankan satu unit ponsel dari tangan AS," ujar Dirresnarkoba Polda Sulbar Kombes Pol Ardanto Nugroho saat dikonfirmasi, Jumat (21/8/2026).
Kepada penyidik, AS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka IS melalui perantara IR.
Polisi bergerak melakukan pengembangan dan menangkap IS serta IR yang berada di area depan SPBU Malunda tak lama setelah penangkapan pertama.
Dari tangan IS dan IR, polisi menyita barang bukti tambahan berupa 15 saset kecil diduga sabu, wadah penyimpanan, saset kosong, telepon seluler, serta uang tunai Rp 200.000. Total paket sabu yang disita dari ketiga tersangka berjumlah 16 saset.
Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Mapolda Sulawesi Barat untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Ardanto mengapresiasi keberanian masyarakat yang aktif memberikan informasi sehingga rantai peredaran narkoba di wilayah tersebut berhasil diputus.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika melihat aktivitas mencurigakan demi menjaga Sulawesi Barat dari bahaya narkotika," tutur Ardanto.
Editor : A. Rudi Fathir